• Latest
  • Trending
  • All
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

16 April 2023
ADVERTISEMENT
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

18 September 2026
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

18 September 2026
Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi

Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi

18 September 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

18 September 2026
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

18 September 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

18 September 2026
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem

by Ratih
16 April 2023
in HUKRIM
Permohonan Praperadilan Terhadap Polda Sumut, Saksi Ahli : Penetapan Tersangka Bertentangan dengan Asas Ne Bis In Odem
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Permohonan praperadilan diajukan Murachman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/4/2023) lalu. 

Agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon Murachman.

Saksi ahli Dr Khomaini, SE, menegaskan, dalam sidang tersebut penetapan tersangka bertentangan dengan asas ne bis in idem.

“Dalam konteks perkara yang sama orangnya, locus dan tempusnya sama, maka menurut ahli kasus tersebut tidak bisa disidik kembali, terkecuali terdapat perbedaan orang, dan locus tempus yang berbeda,” kata saksi dalam ruang sidang Cakra VII PN Medan.

Saksi ahli juga menyatakan, pada sidang dipimpin hakim tunggal tersebut, dalam menganulir alat bukti yang dipergunakan untuk penetapan tersangka, tentu saja bisa ditafsirkan tindakan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, atau bisa juga ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik. 

Namun demikian, SP3 dalam konteks tidak cukup bukti dapat juga dikatakan sebagai tindak korektif yang dilakukan penyidik atas penetapan Tersangka pada diri seseorang. Tindakan korektif ini harusnya secepatnya dilakukan agar hak-hak tersangka tidak dirugikan. Jika tindakan korektif tidak segera dilakukan, sangat mungkin terjadi tersangka mengajukan permohonan praperadilan karena tidak cukupnya alat bukti dalam hal penetapan tersangka.

“Namun yang menjadi permasalahan sekarang terhadap penyidikan kembali berdasarkan ditemukannya alasan baru adalah, apabila dilihat dari redaksi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) (Formulir P-14) ini, terhadap penghentian Penyidikan dan penyidikan kembali merujuk pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut tidak ada diatur bahwa Penghentian Penyidikan dituangkan dalam Surat Ketetapan dan juga tidak menyebutkan bahwa Penyidikan dapat dibuka kembali dengan alasan baru,” ujar saksi ahli yang juga dosen Pasca Sarjana Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

“Indonesia menganut Asas Dualistis, yaitu suatu pandangan yang memisahakan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dimana unsur utama dari pertanggungjawaban hanyalah unsur kesalahan, dan kesalahan bukanlah sebagai salah satu unsur dari tindak pidana ini. Artinya pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan pidananya,” ungkapnya.

Selain itu, saksi ahli juga mengatakan, ketentuan yang terdapat dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan tata Urutan Perundang-Undangan, dimana Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan “Asas Lex Superior derogate legi inferiori”. 

Sebelumya, dalam permohonan praperadilan Nomor 29/pid.pra/2023/PN.Medan  disebutkan Murachman (ic. Terlapor) adalah bagian dari Rokani dkk yang sebelumnya sebagai para penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara II (dahulu PTP IX) selaku tergugat I, Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang selaku Tergugat II, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Sumatera Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang selaku Tergugat III, kemudian Putus dan dibacakan pada tanggal Jumat, 19 September 2011 yang pada intinya dimenangkan oleh Rokani dkk sesuai dalam perkara Gugatan Perdata No. 05/Pdt.G/2011/PN.Lbp. Jo. 437/Pdt/2011/PT.Mdn tertanggal 13 Maret 2012, Jo. No. 39 K/Pdt/2013 tertanggal 15 Agustus 2013, Jo. 508 PK/Pdt/2015 tertanggal 18 Februari 2016 yang saat ini kesemuanya telah berkekuatan hukum tetap.(red)

Post Views: 202
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In