• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

16 Januari 2024
Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

26 Maret 2026
Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

26 Maret 2026
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

26 Maret 2026
Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

26 Maret 2026
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

26 Maret 2026
Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

Pertandingkan 4 Cabor, Pendaftaran PORWASU 2026 Resmi Dibuka! 

26 Maret 2026
Sholat Ied 1447H, Bupati Langkat, Wabup dan Sekda Menyapa Tiga Wilayah

Sholat Ied 1447H, Bupati Langkat, Wabup dan Sekda Menyapa Tiga Wilayah

26 Maret 2026
OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang

OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang

26 Maret 2026
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan

26 Maret 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

26 Maret 2026
BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

BOP Tegaskan Semangat Non-Blok, Tidak Memihak, Namun Aktif Jaga Perdamaian Dunia

26 Maret 2026
BEI Tekankan Konsistensi dan Disiplin sebagai Kunci Investasi Jangka Panjang

BEI Tekankan Konsistensi dan Disiplin sebagai Kunci Investasi Jangka Panjang

26 Maret 2026
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 

by Abi
16 Januari 2024
in HUKRIM
Korupsi Dana Hibah, PT Medan Perberat Hukuman Mantan Ketua dan Bendahara Bawaslu Karo 
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2019.

Eva Juliani Br. Pandia selaku eks ketua dan Dian Ika Yoes Refida selaku eks bendahara Bawaslu Kabupaten Karo masing-masing dihukum 6 tahun penjara oleh PT Medan dalam putusan banding.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Majelis hakim PT Medan diketuai Budi Santoso menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Hakim Budi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan saat dilihat, Selasa (16/1/2024) sore.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP). Terdakwa Eva Juliani Br. Pandia dihukum membayar UP sebesar Rp 687.102.640.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut,” jelas Hakim Budi.

Serta, lanjut hakim, apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dian Ika Yoes Refida dihukum membayar UP sebesar Rp 677.102.640. Apabila terdakwa tidak membayar UP tersebut dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar UP tersebut.

“Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Budi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Eva Juliani Br. Pandia.

Kemudian, terdakwa Eva Juliani Br. Pandia juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 68 juta lebih paling lama dalam kurun waktu 1 bulan setelah inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.

Sementara, terdakwa Dian Ika Yoes Refida juga diganjar hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 217 juta dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan inkrah.

Apabila UP tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 1,5 tahun penjara.(red)

 

 

Post Views: 127
Tags: eks bendahara Bawaslu Kabupaten KaroMajelis Hakimmantan Ketua dan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten KaroPengadilan Tinggi (PT) Medanpidana korupsi dana hibah
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In