• Latest
  • Trending
  • All
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

19 September 2024
Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

Polisi Gelar Police Go To School di SMKS Pencawan Medan, Edukasi Pelajar Jauhi Narkoba dan Kenakalan Remaja

12 Mei 2026
Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

Sat Binmas Polres Karo Berikan Pembinaan dan Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di SMP Negeri 1 Kabanjahe

12 Mei 2026
Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

Asah Kreativitas dan Karakter Anak, Ketua TP PKK Kota Medan Dukung Lomba Seni MPK

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi

KPPU Kanwil I dan UPMI Siapkan Kerja Sama Pengembangan Wirausaha Muda Berbasis Inovasi

12 Mei 2026
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme Hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme Hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Hubungan dengan AS-Israel Memanas, Iran Siap Merespons Adanya Tindakan Agresi Negaranya

Hubungan dengan AS-Israel Memanas, Iran Siap Merespons Adanya Tindakan Agresi Negaranya

12 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

by Zulham
19 September 2024
in HUKRIM, NUSANTARA
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan seakan acuhkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ,tentang informasi publik terkait beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, warga Sei Padang, Kel PB Selayang I, Kec Medan Selayang.

Hal itu membuat Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) angkat bicara.

Baca Juga

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Menurut Supesoni Mendrofa, SH, bahwa klientnya Ferdinand Sitepu, salah seorang anak dan ahli waris dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu dan Rasmin br Bangun.

Supesoni mengatakan bahwa pihaknya sejak tahun 2021 telah meminta pihak BPN Kota Medan untuk memberikan informasi publik mengenai Objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu yang telah meninggal pada tanggal 21 Oktober 1991 di Jakarta dan dikuburkan pada tanggal 23 Oktober 1991 di Medan dan istrinya Rasmin br Bangun yang sejak dulu telah mengalami sakit.

“Kita minta BPN Kota Medan secara lisan dan tulisan, agar memberikan informasi publik beberapa objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik orangtua klient kami, tapi permintaan itu seakan tidak digubris, makanya pihak kami menyurati Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, sehingga tanggal 15 Oktober 2021, KIP Prov Sumut memberikan Surat Putusannya Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, agar BPN Medan dapat memberikan informasi mengenai Objek objek tqnah/bangunan milik orangtua klient kami, ” Katanya.

Namun putusan KIP Prov Sumut yang diterima pihak BPN Kota Medan, tak juga memberikan informasinya, baik lisan maupun tulisan, sehingga Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinad Sitepu, mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan KIP ke PTUN Medan.

“Saat ini, sudah ada 2 surat yang kami PTUN Medan kan yang masing masing berbeda-beda objek-objek tanah dan bangunannya, Keduanya Ketua PTUN Medan telah mengeluarkan Penetapan agar pihak BPN Kota Medan memberikan informasi publik mengenai hal itu, Putusan KIP Prov Sumatera Utara Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, tanggal
15 Oktober 2021, PTUN Kota Medan mengeluarkan Penetapan Nomor :2/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 23 Febuari 2024 dan Putusan KIP Prov Sumatera Utara, Nomor 31/PTS/KIP-SU/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, PTUN Medan mengeluarkan Penetapan Nomor 5/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 6 Mei 2024, keduanya mengabulkan permintaan klient kami agar BPN Kota Medan memberikan informasi tersebut, karena hal itu bersifat informasi publik, ” Ungkap Supesoni Mendrofa, SH.

Lanjut Supesoni Mendrofa, SH kembali menuturkan bahwa pihak BPN Kota Medan seakan mengacuhkan dan tidak menggubris perintah PTUN Medan sehubungan dengan penetapan Eksekusi Putusan KIP.

“Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN ?. Wajar jika kita menduga bahwa beberapa objek tanah dan bangunan yang tak diberikan informasinya oleh BPN Kota Medan kepada kami, adanya dugaaan BPN Kota Medan seperti ada hal yang ditutup-tutupi, ” Tuturnya.

Mengakhiri, Pria yang berkantor di Jalan Merbabu Medan ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Sumut, agar melakukan RDP terhadap pihak BPN Kota Medan, terkait Penetapan eksekusi putusan KIP PTUN Medan yang tidak digubris tersebut, serta dalam waktu dekat ini kita akan melakukan upaya hukum terhadap BPN Kota Medan berupa gugatan ke Pengadilan.

“Dikarenakan ada perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya.(irwan)

Post Views: 258
Tags: Acuhkan Penetapan PTUN MedanBPN Kota MedanFerdinand SitepuSHSupesoni Mendrofa
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun  ​
NUSANTARA

Dukung Ketahanan Pangan, TP PKK Karo Salurkan Bantuan Benih Ikan Lele di Desa Temburun ​

13 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji
NUSANTARA

RSU Haji Medan Siaga Penuh Layani Kesehatan Calon Jemaah Haji

12 Mei 2026
Video Cerdas Cermat di Kalbar Bikin MPR Minta Maaf 
HEADLINE

Video Cerdas Cermat di Kalbar Bikin MPR Minta Maaf 

12 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In