• Latest
  • Trending
  • All
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

19 September 2024
UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

19 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

19 Agustus 2026
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

19 Agustus 2026
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?

by Zulham
19 September 2024
in HUKRIM, NUSANTARA
BPN Kota Medan Acuhkan Penetapan PTUN Medan , Supesoni Mendrofa, SH. : Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN Medan ?
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan seakan acuhkan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ,tentang informasi publik terkait beberapa objek tanah dan bangunan milik ahli waris Ferdinand Sitepu, warga Sei Padang, Kel PB Selayang I, Kec Medan Selayang.

Hal itu membuat Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinand Sitepu kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) angkat bicara.

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

Menurut Supesoni Mendrofa, SH, bahwa klientnya Ferdinand Sitepu, salah seorang anak dan ahli waris dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu dan Rasmin br Bangun.

Supesoni mengatakan bahwa pihaknya sejak tahun 2021 telah meminta pihak BPN Kota Medan untuk memberikan informasi publik mengenai Objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik dari Almarhum Drs Peringeten Sitepu yang telah meninggal pada tanggal 21 Oktober 1991 di Jakarta dan dikuburkan pada tanggal 23 Oktober 1991 di Medan dan istrinya Rasmin br Bangun yang sejak dulu telah mengalami sakit.

“Kita minta BPN Kota Medan secara lisan dan tulisan, agar memberikan informasi publik beberapa objek-objek tanah kosong maupun tanah yang berdiri bangunan milik orangtua klient kami, tapi permintaan itu seakan tidak digubris, makanya pihak kami menyurati Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, sehingga tanggal 15 Oktober 2021, KIP Prov Sumut memberikan Surat Putusannya Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, agar BPN Medan dapat memberikan informasi mengenai Objek objek tqnah/bangunan milik orangtua klient kami, ” Katanya.

Namun putusan KIP Prov Sumut yang diterima pihak BPN Kota Medan, tak juga memberikan informasinya, baik lisan maupun tulisan, sehingga Supesoni Mendrofa, SH, selaku kuasa hukum Ferdinad Sitepu, mengajukan permohonan penetapan eksekusi putusan KIP ke PTUN Medan.

“Saat ini, sudah ada 2 surat yang kami PTUN Medan kan yang masing masing berbeda-beda objek-objek tanah dan bangunannya, Keduanya Ketua PTUN Medan telah mengeluarkan Penetapan agar pihak BPN Kota Medan memberikan informasi publik mengenai hal itu, Putusan KIP Prov Sumatera Utara Nomor 32/PTS/KIP-SU/X/2021, tanggal
15 Oktober 2021, PTUN Kota Medan mengeluarkan Penetapan Nomor :2/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 23 Febuari 2024 dan Putusan KIP Prov Sumatera Utara, Nomor 31/PTS/KIP-SU/I/2024, Tanggal 16 Januari 2024, PTUN Medan mengeluarkan Penetapan Nomor 5/EKS/2024/PTUN.MDN, tanggal 6 Mei 2024, keduanya mengabulkan permintaan klient kami agar BPN Kota Medan memberikan informasi tersebut, karena hal itu bersifat informasi publik, ” Ungkap Supesoni Mendrofa, SH.

Lanjut Supesoni Mendrofa, SH kembali menuturkan bahwa pihak BPN Kota Medan seakan mengacuhkan dan tidak menggubris perintah PTUN Medan sehubungan dengan penetapan Eksekusi Putusan KIP.

“Apa musti Tuhan kita suruh turun ke BPN ?. Wajar jika kita menduga bahwa beberapa objek tanah dan bangunan yang tak diberikan informasinya oleh BPN Kota Medan kepada kami, adanya dugaaan BPN Kota Medan seperti ada hal yang ditutup-tutupi, ” Tuturnya.

Mengakhiri, Pria yang berkantor di Jalan Merbabu Medan ini kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Sumut, agar melakukan RDP terhadap pihak BPN Kota Medan, terkait Penetapan eksekusi putusan KIP PTUN Medan yang tidak digubris tersebut, serta dalam waktu dekat ini kita akan melakukan upaya hukum terhadap BPN Kota Medan berupa gugatan ke Pengadilan.

“Dikarenakan ada perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya.(irwan)

Post Views: 302
Tags: Acuhkan Penetapan PTUN MedanBPN Kota MedanFerdinand SitepuSHSupesoni Mendrofa
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik
NUSANTARA

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

19 Agustus 2026
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah
NUSANTARA

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

19 Agustus 2026
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar
NUSANTARA

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat
NUSANTARA

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun
KOTA MEDAN

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In