• Latest
  • Trending
  • All
2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

23 Mei 2023
Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Tiorita Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

8 September 2026
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat

8 September 2026
Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Prihatin Tingginya Angka Perceraian, Pemkab Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

8 September 2026
Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

Hadir untuk Masyarakat, PLN Indonesia Power Bantu Perbaikan Plafon Aula Masjid AT-Taqwa Desa Paya Tampak

8 September 2026
Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

Melindungi Isi Piring Rakyat Padang Lawas, Kasat Reskrim Tabuh Genderang Lawan Kecurangan

8 September 2026
Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi

8 September 2026
Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

Polres Karo Klarifikasi Isu Penanganan Kasus Anak, Tegaskan Tak Ada Kendala Dana

8 September 2026
Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

Rico Waas Luncurkan Medan Corpu Smart

8 September 2026
Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

Pemanfaatan Dana Kelurahan Tepat Sasaran, Jalan Gang Keluarga Pulo Brayan Kota Kini Lebih Layak Dilalui

8 September 2026
Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Tiorita Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas, Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

8 September 2026
Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

Persaudaraan Merga Silima Didorong Lestarikan Budaya Karo

8 September 2026
Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Plt. Bupati Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

8 September 2026
Selasa, September 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

by Ratih
23 Mei 2023
in HUKRIM
2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan
FacebookWhatsappTelegram

Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan saat membacakan nota tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(istimewa)


Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023) sore.

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. 

“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sementara itu, menanggapi tuntutan 9 tahun penjara yang diberikan JPU Pantun Marojahan Simbolon, korban Usup Suripto melalui penasihat hukumnya Paul Tambunan mengapresiasi Kejari Medan.

“Kami mengapresiasi Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memberikan keadilan bagi kliennya, dengan memberikan tuntunan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Paul Tambunan juga memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada para penegak hukum khususnya Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa William Charles tidak senang dinasehati, sehingga korban dan terdakwa terlibat adu mulut. 

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, terdakwa David menodong korban pakai airsoftgun. (red)

Post Views: 124
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya
HUKRIM

Putusnya Kausalitas Gagal Bayar PT PASU dan Masa Jabatannya

8 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In