• Latest
  • Trending
  • All
2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

23 Mei 2023
Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

4 Desember 2025
Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

4 Desember 2025
Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

4 Desember 2025
Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

4 Desember 2025
Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

4 Desember 2025
Mentan Pastikan Stok Beras Sumut Aman, Siapkan 3 Kali Lipat dari Kebutuhan

Pemprov Sumut Tegaskan Penyaluran Bantuan Melalui Udara Sesuai SOP

4 Desember 2025
BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

4 Desember 2025
Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

4 Desember 2025
Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

4 Desember 2025
BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

4 Desember 2025
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

4 Desember 2025
Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

4 Desember 2025
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan

by Ratih
23 Mei 2023
in HUKRIM
2 Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Dituntut 9 Tahun Bui, Korban Apresiasi Kejari Medan
FacebookWhatsappTelegram

Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan saat membacakan nota tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(istimewa)


Baca Juga

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Pantun Marojahan Simbolon menuntut kedua terdakwa pembacokan pedagang mie dengan pidana penjara selama 9 tahun di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/5/2023) sore.

Kedua terdakwa yakni William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 9 tahun,” tegas JPU Pantun Marojahan Simbolon di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

JPU Pantun menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana. 

“Yakni dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang, jika kekerasan menyebabkan luka berat,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Sementara itu, menanggapi tuntutan 9 tahun penjara yang diberikan JPU Pantun Marojahan Simbolon, korban Usup Suripto melalui penasihat hukumnya Paul Tambunan mengapresiasi Kejari Medan.

“Kami mengapresiasi Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memberikan keadilan bagi kliennya, dengan memberikan tuntunan 9 tahun penjara kepada kedua terdakwa,” katanya.

Dalam kesempatan itu juga, Paul Tambunan juga memberikan apresiasi atas kinerja Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kajari Medan, dalam memproses kasus ini hingga ke persidangan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada para penegak hukum khususnya Pidum Kejari Medan dan JPU Pantun Marojahan Simbolon yang telah memperjuangkan keadilan bagi korban,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini sendiri bermula ketika terdakwa William Charles tidak senang dinasehati, sehingga korban dan terdakwa terlibat adu mulut. 

Tanpa diduga terdakwa William membacok korban yang merupakan pedagang mie dengan menggunakan samurai hingga mengalami luka di bagian kepala, kening, dan tangan. Sementara, terdakwa David menodong korban pakai airsoftgun. (red)

Post Views: 59
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Diduga Peras Sejumlah Personel Kabid Propam Polda Sumut Dicopot
HEADLINE

Intip Profil dan Harta Kekayaan Kombes Julihan Muntaha, Kabid Propam Polda Sumut Diduga Peras Polisi 

26 November 2025
Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro
HEADLINE

Sakit Hati Alasan Sopir Curi Emas dan Ratusan Juta Milik Hakim Khamizaro

21 November 2025
Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Pemilik Pil Ekstasi

21 November 2025
Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan
HUKRIM

Buntut Tudingan Penggelapan Dana Plasma, HD Tidak Hadir Sidang Pertama di PN Sibuhuan

20 November 2025
Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka
HUKRIM

Sarang Narkoba di Kelambir Lima Digrebek, Polisi Amankan 3 Tersangka

18 November 2025
Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi
HUKRIM

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN Langkat Dilaporkan ke Polisi

18 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In