• Latest
  • Trending
  • All
Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Ketua DPRD Madina, Bisa Dipanggil Kembali

Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Ketua DPRD Madina, Bisa Dipanggil Kembali

19 Juni 2024
Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

Semarakkan HUT ke-81 RI, RSU Haji Gelar Lomba Antar Pegawai

12 Agustus 2026
Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

Jelang 100 Tahun, RSUD Dr Pirngadi Lakukan Pembenahan Total

12 Agustus 2026
OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

OJK Perkuat Sinergi Pembiayaan untuk Dorong UMKM Naik Kelas

12 Agustus 2026
Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

Pengamat Ekonomi : Ada Banyak Sentimen Pasar Yang Mengkuatirkan, Rupiah Lanjutkan Pelemahan

12 Agustus 2026
Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

Kontroversi Ha Young, Kakek Buyut Pro-Jepang: Agensi Minta Maaf

12 Agustus 2026
Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

Apakah 18 Agustus Cuti Bersama? Berikut Ketentuan SKB 3 Menteri

12 Agustus 2026
Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

Bikin Haru, Miss Universe Canada Naik Panggung Gendong Bayi

12 Agustus 2026
Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Harga Semen Sumut Naik 25 Hingga 40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

12 Agustus 2026
Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

Pemprov Sumut Perkuat UHC di Nias Barat dengan Kolaborasi

11 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

Bulog Sumut Terus Salurkan Beras dan Minyakita Melalui Berbagai Program Pemerintah

11 Agustus 2026
BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

BI Sumut Perkuat Sirkulasi Uang Logam melalui Program ULOS PATEN

11 Agustus 2026
Rabu, Agustus 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Ketua DPRD Madina, Bisa Dipanggil Kembali

by Yunsigar
19 Juni 2024
in HUKRIM
Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Ketua DPRD Madina, Bisa Dipanggil Kembali
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, tidak menampik EEL bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

“Semuanya berproses,” ujar Hadi, belum lama ini.

Namun, menurut Hadi, untuk melakukan pemanggilan terhadap EEL ada mekanisme yang harus dijalani penyidik, mengingat tersangka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madina.

“Kewenangan penyidik dan itu ada mekanismenya,” imbuh Hadi.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Madina, EEL sebagai tersangka dugaan suap (korupsi) seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap EEL karena pertimbangan subjektif. EEL ditetapkan tersangka sejak Maret 2024 lalu.

Selain EEL, sejumlah pejabat di wilayah Pemkab Madina juga ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya, Kadisdik DHS, Kepala BKD AHN, Kasi HS, Bendahara Disdik SD, Kasubag Umum ISB dan Kasi Dik PAUD berinisial DM.

Dalam kasus ini Bupati Madina, JSN dan Wakil Bupati, AAUN dan AD turut diperiksa penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut pada awal Januari 2024 lalu dengan status sebagai saksi.

Hadi Wahyudi menyebut belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini hanya itu (Ketua DPRD Madina -red),” ujar Hadi, Rabu (19/6/2024). (Red)

Post Views: 427
Tags: Bisa Dipanggil KembaliDugaan KorupsiKetua DPRD MadinaPPPKtersangka
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi
HUKRIM

Terlapor Penganiayaan Anak di Tanjung Balai Tidak Kunjung Diperiksa Polisi

9 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In