• Latest
  • Trending
  • All
Soal Indra Alamsyah Menjadi Tersangka Penipuan Uang, Jaksa: Kerugian Rp 100 Juta Sudah Dikembalikan ke Rosmala Sebayang

Soal Indra Alamsyah Menjadi Tersangka Penipuan Uang, Jaksa: Kerugian Rp 100 Juta Sudah Dikembalikan ke Rosmala Sebayang

5 Mei 2023
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
Minggu, September 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Soal Indra Alamsyah Menjadi Tersangka Penipuan Uang, Jaksa: Kerugian Rp 100 Juta Sudah Dikembalikan ke Rosmala Sebayang

by Ratih
5 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Soal Indra Alamsyah Menjadi Tersangka Penipuan Uang, Jaksa: Kerugian Rp 100 Juta Sudah Dikembalikan ke Rosmala Sebayang
FacebookWhatsappTelegram

Mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah saat memperlihatkan bukti perjanjian dan rekening koran bukti dirinya telah mengembalikan uang kepada korban Rosmala Sebayang. (Istimewa)


Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Pernyataan kuasa hukum Rosmala Sebayang, Ganda Tambunan yang menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kerugian ternyata bertolak belakang dengan faktanya. Sebab, kerugian Rp100 juta tersebut telah dikembalikan.

Hal itu disampaikan mantan DPRD Sumut Indra Alamsyah kepada wartawan, Jumat (5/5/2023) malam. Ia mengatakan pengembalian uang tersebut sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.

“Pada April 2022, saya dilaporkan karena dituduh melakukan penipuan, padahal uang Rp100 juta yang diberikan Rosmala Sebayang itu merupakan uang DP untuk pembelian mobil truk,” katanya.

Meskipun begitu, sambung Indra, pada Agustus 2022 ia beritikad baik mengembalikan uang DP tersebut dengan mentransfer ke rekening Rosmala Sebayang sebesar Rp100 juta. 

“Mirisnya, pada Oktober saya ditetapkan sebagai tersangka, padahal kerugian dalam laporan polisi Rosmala sudah kembali. Namun kasus ini tetap berlanjut,” ujarnya.

Kendati demikian, Indra Alamsyah tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Biarlah nanti fakta persidangan yang membuktikan saya bersalah atau tidaknya. Allah itu tidak tidur. Yang benar pasti benar,” sebutnya.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, AP Frianto Naibaho ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian kerugian tersebut.

“Benar, kerugian Rp 100 juta telah dikembalikan oleh yang bersangkutan kepada korban, dengan bukti transfer sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama korban,” kata Frianto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2023) pagi.

Sementara dalam kasus lain, Rosmala Sebayang ternyata juga dilaporkan ke Polda Sumut. Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebesar Rp150 juta.

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 dengan pelapor Wistiandari Amrimarta. Namun, pada 9 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan tersebut ke Polrestabes Medan.

Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan. Polisi pun telah memeriksa saksi-saksi dan telah dua kali memanggil terlapor Rosmala Sebayang untuk datang ke Polrestabes Medan.

Namun, Rosmala Sebayang sampai saat ini tidak mengindahkan panggilan dari penyidik Satreskrim Polrestabes.

Diketahui, kasus itu bermula pada 2021 lalu, terlapor Rosmala Sebayang menjual saham kepada Wistiandari Amrimarta, namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

Kemudian pelapor melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang tersebut, namun somasi itu tidak diindahkan, sehingga pelapor menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi mengaku akan mengeceknya kembali atas kasus tersebut. 

“Saya cek dulu ya pak,” jawabnya singkat.(red)

Post Views: 165
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina
HEADLINE

2nd Miracle in Cell No.7 Karya Falcon Pictures di-Remake Filipina

5 September 2026
Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi
HEADLINE

Gunung Sinabung Siaga! Warga Diminta Mengungsi

5 September 2026
iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia
HEADLINE

iPhone 18 Pro Bakal Rilis, Berikut Rencana Jadwal Masuk Indonesia

5 September 2026
Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air
HEADLINE

Pasukan Israel Razia Tepi Barat, Pemukim Merusak Jaringan Pipa Air

4 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In