• Latest
  • Trending
  • All
JPU Pada KN Langkat Akan Tentukan Sikap Terhadap Putusan PN Stabat Atas Perkara Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai.

JPU Pada KN Langkat Akan Tentukan Sikap Terhadap Putusan PN Stabat Atas Perkara Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai.

17 Oktober 2023
Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

Diduga Marak Beroperasi, Judi Togel Bermerek AK, STM, dan NN Resahkan Warga Patumbak

4 Juni 2026
Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

Polres Pelabuhan Sita Senjata dan Panah dari Bandar Sabu di Bagan Deli

4 Juni 2026
Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

Tega Aniaya Ibu Hamil, Dua Preman Viral Bawa Senjata Mirip Pistol Ditangkap Polisi

4 Juni 2026
THM Phantom Ditutup  Diduga Terbukti Sarang Narkoba

THM Phantom Ditutup Diduga Terbukti Sarang Narkoba

4 Juni 2026
Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

Wali Kota Medan dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM Hingga Pengembangan Belawan

4 Juni 2026
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut

4 Juni 2026
Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

Rahudman Harahap Ingatkan Pengcab JMSI Batu Bara Junjung Profesionalisme dan Integritas

3 Juni 2026
Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

Satreskrim Polres Palas Gelar Koordinasi dan Sosialisasi Implementasi KUHAP 2025 Bersama PPNS dan JPU

3 Juni 2026
Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara, Tanamkan Semangat Pancasila dan Disiplin

3 Juni 2026
Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

Kepala UPT V Bapenda Medan Sambangi Wajib Pajak Sampoerna Academy dan Komplek Citra Garden

3 Juni 2026
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

JPU Pada KN Langkat Akan Tentukan Sikap Terhadap Putusan PN Stabat Atas Perkara Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai.

by Yunsigar
17 Oktober 2023
in HUKRIM
JPU Pada KN Langkat Akan Tentukan Sikap Terhadap Putusan PN Stabat Atas Perkara Terdakwa Pemilik Rokok Tanpa Cukai.

Sidang perkara rokok tanpa cukai

FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) –
Pengadilan Negeri Stabat menyidangkan perkara tindak pidana cukai dengan terdakwa S alias Ardi.

Terdakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,di hari Senin tanggal 16 Oktober 2023

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun, S.H menyampaikan, pelaksanaan pembacaan putusan tersebut merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat memutuskan hukuman kepada terdakwa 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp106.715.632, subs 1 bulan kurungan serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 242 slop @10 bungkus @20 batang + 6 bungkus @20 batang = 48.520 batang tanpa dilekati pita cukai, 36 slop @10 bungkus @20 batang = 7.200 batang tanpa dilekati pita cukai, 117 slop @10 bungkus @16 batang + 9 bungkus @16 batang = 18.864 batang tanpa dilekati pita cukai dan 11 slop @10 bungkus @20 batang = 2.200 batang yang dilekati pita cukai bekas agar dirampas untuk dimusnahkan.

Sementara menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari.

Sebelumnya JPU menuntut dengan pidana penjara selama selama 3 tahun dan membayar denda 2 kali nilai cukai (2 x Rp. 53.357.816,- = Rp. 106.715.632,-) Subsidair 1 tahun kurungan.

Terdakwa sebelumnya ditangkap petugas dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean M Medan dikontrakan terdakwa yang beralamat di Perum KPR Jalan Stabat-Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan rokok illegal yang tidak dilekati pita cukai sehingga terdakwa diamankan petugas untuk diproses hukum lebih lanjut. (LKT-1)

Post Views: 112
Tags: Sidang rokok tanpa cukai
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 
HUKRIM

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika 

4 Juni 2026
Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!
HEADLINE

Langgar Aturan Pajak dan Diduga Tempat Edarkan Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV!

4 Juni 2026
URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In