• Latest
  • Trending
  • All
Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

Bupati Palas Serahkan SK Dan Penandatanganan Kontrak Kerja 15 Orang PPPK Serta Seorang dari IPDN

17 Oktober 2025
Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

Wabup Asahan Tegaskan PPID Harus Berfungsi Nyata dan Jadikan Medsos Sebagai Sarana Pelayanan Publik

17 Oktober 2025
4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

4.900 Pekerja Rentan di Asahan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Wakil Bupati Rianto

17 Oktober 2025
BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

BSI Raih Penghargaan Mandaya Award 2025 Atas Dedikasi dan Kontribusi dalam Pemberdayaan Masyarakat

16 Oktober 2025
Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

Spoiler One Piece Chapter 1163: Pengkhianatan dan Kejatuhan Rocks D Xebec?

16 Oktober 2025
Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

Lurah Didorong ke Parit saat Bongkar Polisi Tidur, Pelaku Diamankan Polsek Medan Timur

16 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

Sisir Lokasi Rawan Tawuran, Polisi Tangkap 5 Pelaku Narkoba

16 Oktober 2025
Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

Sekdakab Palas Buka Rapat Forum Diskusi Penyusunan RAD TBC Kabupaten Palas 2025-2029

16 Oktober 2025
Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

Tarung Drajat Sumut Tambah 2 Medali di PON Bela Diri

16 Oktober 2025
TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

TP PKK Kabupaten Palas Sosialisasi Penyusunan Renstra dan Saran Tindak Terhadap Isu Strategis Posyandu Enam Bidang SPM

16 Oktober 2025
Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

Siap Bersinergi, Bupati Palas Terima Silaturahmi PT. PLN ULP Sibuhuan, UP3 Padang Sidempuan

16 Oktober 2025
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

by Yunsigar
22 Juni 2025
in HUKRIM
Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu
FacebookWhatsappTelegram

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –
‎‎Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias agar segera mengusut tuntas Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas palsu kepada masyarakat pembeli di wilayah Kota Gunungsitoli.
‎
‎“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual Emas Palsu tersebut,” ujar Sekretaris FARPKeN Helpin Zebua kepada beberapa awak media, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.
‎
‎Helpin menuturkan, kita telah melihat bentuk dari Emas itu jauh berbeda, bisnis tersebut telah lama berjalan, Toko Mas Budaya III sudah puluhan tahun beroperasi di Kota Gunungsitoli Emas yang dijual tidak sesuai kadar dan berat Mas disurat pembelian, ketika di timbang ulang oleh pembeli di Pegadaian dan di Toko Mas lain,
‎
‎“Dari hasil investigasi tim FARPKeN dilapangan bahwa korbannya bukan hanya sendiri, informasi dari korban lain telah kita dapat mengaku mengalami hal yang sama,” terang Helpin.
‎
‎SH diduga korban pembeli 2 buah cincin emas palsu di Toko Mas Budaya III telah membuat Laporan Polisi Dengan Nomor : LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Juni 2025.
‎
‎Selain itu, FARPKeN mendorong pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta pihak Polres Nias untuk mengusut tuntas pelaku pengusaha Toko Mas di Kota Gunungsitoli yang diduga menjual Emas kepada konsumen tidak sesuai kadar yang di inginkan.
‎
‎“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III adalah perbuatan melawan hukum, sebab pemalsuan emas di Indonesia dapat melanggar beberapa Undang-Undang termasuk UU Nomor 20 tahun 2016 tentang perdagangan dan Toko Mas Budaya III juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 68 Jo pasal 8 ayat 1 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jadi sebaiknya Aparat Kepolisian Polres Nias segera tangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin.
‎
‎Kita mendorong agar kasus ini segera diproses, karena hal ini sangat merugikan masyarakat. “Masyarakat di Kepulauan Nias rata-rata berinvestasi memilih beli Emas ketimbang mereka menabung di Bank jadi artinya kejadian tersebut tidak boleh dibiarkan sebelum korban penipuan berjatuhan lebih banyak,” kesalnya.

‎Terpisah, Kadis Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kabid Perdagangan, Karnius Zalukhu, SE ya f dikonfirmasi melalui WhatsApp enjelaskan, dari sisi Dinas Perdagangan tugas kita adalah melaksanakan tera ulang yang dilaksanakan sekali dalam setahun dalam hal ini tera UTTP, khususnya untuk pedagang emas di Kota Gunungsitoli (timbangan peralatan yang digunakan) oleh karena kita tidak memiliki SDM yang memiliki kompetensi.
‎
“‎Mengenai tenaga ahli penera, maka tahun 2024 kita meminta bantuan penera ahli dari Kabupaten Tapteng dan telah melaksanakan tera ulang pada bulan november 2024 termasuk Toko Emas Budaya ditandai dengan pemberian label stiker tera di peralatan yang digunakan, tetapi hal menilai kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga atau instansi profesional yang memiliki sertifikasi dan laboratorium tertentu, kira-kira begitu jawaban saya,” terang Kabid Perdagangan.
‎
Awak media yang mengkonfirmasi masalah tersebut ke ‎Toko Mas Budaya III di Jalan Sirao No.28 Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli melalui pesan WhatsApp dan telpon berinisial Doli tidak merespon. Malah memblokir nomor wartawan. (S H)

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

Post Views: 131
Tags: Dinas PerdanganEmas PalsuGunungsitolipenjualanPolres NiasSekretaris FARPKeNUsut Dugaan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan
HUKRIM

Advokad Mahfuz Rosyadi Dorong Sairin Tempuh Jalur Pidana – PerdataTerhadap Dokter Dan RSUD Panyabungan

8 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In