LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Proyek revitalisasi SD Negeri 050759 yang berada di kawasan Securai Utara percisnya di pinggir Jalan Arteri Tanjung Pura–Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, menjadi sorotan. Kamis (16/7/2026)
Pasalnya, sekolah yang dikabarkan memperoleh anggaran sekitar Rp: 1,2 miliar itu dinilai perlu mendapat perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi teknis terkait.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.54 WIB, bangunan sekolah yang sedang direvitalisasi disebut memiliki elevasi lantai sekitar 2,5 meter dari permukaan tanah.
Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan perencanaan teknis dan kebutuhan sekolah.
Seorang pemerhati pendidikan dan jupa sebagai praktisi hukum Rijal R SH saat memberi keterangan di depan kantor Pengadilan Stabat dini hari yang mengatakan, pabila benar spesifikasi pembangunan tidak mempertimbangkan aspek kenyamanan belajar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Bangunan sekolah harus memperhatikan kenyamanan dan kesehatan peserta didik. Jika ada dugaan ketidaksesuaian dengan perencanaan, pengawas proyek, dinas terkait, maupun aparat berwenang perlu melakukan pemeriksaan agar semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, proyek revitalisasi tersebut masih belum rampung sepenuhnya sehingga masih memungkinkan dilakukan evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kekurangan di lapangan.
Selain itu, warga sekitar menyebut halaman sekolah kerap tergenang air saat hujan deras. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 050759 yang berinisial R. Br. G enggan memberikan keterangan kepada wartawan, sehingga belum memberi penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan, pengawas proyek, serta aparat yang berwenang segera melakukan peninjauan ke lokasi untuk memastikan pekerjaan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, anggaran, dan peraturan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan penyimpangan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Rudi)




















