• Latest
  • Trending
  • All
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

12 Juli 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

Kodim 0212/TS Bangun Jembatan Beton Hasahatan II, Progres Capai 59 Persen

21 Oktober 2026
HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

HUT ke-62 Golkar Tapsel, Berbagi di Panti Jompo, Kunjungi Pesantren Hingga Donor Darah

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang

21 Oktober 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

Dukung Pemko Medan Raih Predikat Informatif, Kadis Kominfo Arrahmaan Pane Terima Penghargaan KI Sumut

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

Komitmen Keterbukaan Informasi, Rico Waas Raih Penghargaan Achievement Person KI Sumut Award 2026

21 Oktober 2026
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan

by Zulham
12 Juli 2026
in HEADLINE, HUKRIM
Pemilik Lahan Masih Terima Sewa, Dalih Kominfostan Deli Serdang Sulit Hubungi Perusahaan Menara Dipertanyakan
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM, DELI SERDANG – Alasan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang yang mengaku kesulitan menghubungi perusahaan menara telekomunikasi untuk menagih piutang retribusi senilai sekitar Rp1,6 miliar mulai dipertanyakan. Pasalnya, di lapangan masih terdapat pemilik lahan yang mengaku rutin menerima pembayaran sewa dari perusahaan pemilik menara telekomunikasi.

Salah seorang pemilik lahan di Kecamatan Batang Kuis berinisial R mengatakan, hingga saat ini perusahaan menara telekomunikasi masih aktif melakukan pembayaran sewa lahan tempat berdirinya menara tersebut.

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

“Sistemnya sewa. Sampai sekarang pun masih terus berlanjut,” ujar R kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, nilai sewa terus mengalami peningkatan setiap kali masa kontrak diperpanjang. Pada awal kerja sama, nilai sewa sekitar Rp50 juta untuk jangka waktu lima tahun.

Setelah itu, kontrak kembali diperpanjang selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih. Terbaru, perusahaan kembali memperpanjang masa sewa selama 11 tahun dengan nilai sekitar Rp500 juta yang berlaku hingga tahun 2037.

“Kalau dulu masih murah. Paling sekitar Rp50 juta untuk lima tahun. Terus diperpanjang lagi untuk 10 tahun sekitar Rp200-an juta lebih. Sekarang diperpanjang lagi 11 tahun sekitar Rp500 juta. Masa sewanya sampai tahun 2037,” katanya.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penagihan retribusi menara telekomunikasi di Kabupaten Deli Serdang. Jika pembayaran retribusi dilakukan bersamaan dengan proses administrasi pada awal masa sewa atau perpanjangan izin, seharusnya potensi tunggakan dapat diminimalkan.

Selain itu, diperlukan keterbukaan data mengenai perusahaan-perusahaan yang telah maupun belum memenuhi kewajiban retribusi agar persoalan piutang tersebut menjadi lebih jelas.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menyatakan proses penagihan piutang mengalami berbagai kendala. Salah satunya karena beberapa perusahaan mengaku menara telah berpindah kepemilikan, terdapat perusahaan yang telah merger maupun berhenti beroperasi, serta adanya perusahaan yang sulit dihubungi.

Anwar juga menyebut terdapat perusahaan yang mengklaim telah melunasi kewajiban retribusi. Namun, menurutnya, klaim tersebut masih harus diverifikasi melalui pencocokan data dan dokumen pembayaran.

Sorotan masyarakat terhadap persoalan tersebut juga terus bermunculan.

Salah seorang warga Kecamatan Batang Kuis, Abdul, menilai apabila mekanisme penagihan dilakukan sejak awal, seharusnya tunggakan retribusi tidak sampai menumpuk hingga miliaran rupiah.

“Iya juga ya, kalau diklaim dari awal kan enggak ada tunggakan. Sayang juga itu, segitu banyaknya retribusi menara telekomunikasi tapi tidak tertagih, padahal itu pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia juga berpendapat perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap status pembayaran retribusi masing-masing perusahaan.

“Bisa jadi juga perusahaan menara telekomunikasi sudah membayar retribusi, tapi tidak dibayarkan ke kas daerah,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, persoalan piutang retribusi menara telekomunikasi menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024 Nomor 44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Pada Lampiran 29 LHP tersebut tercatat piutang retribusi menara telekomunikasi yang belum tertagih mencapai Rp1.671.780.600 dengan masa jatuh tempo sejak Juli 2014 hingga Desember 2022.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari Dinas Kominfostan Kabupaten Deli Serdang mengenai data perusahaan yang telah melunasi retribusi maupun daftar perusahaan yang masih memiliki tunggakan. (HS-1)

Post Views: 499
Tags: Anwar Sadat SiregarBatang KuisBerita Deli SerdangBPK Sumatera UtaraDeli SerdangKominfostan Deli SerdangLHP BPKMenara TelekomunikasiPAD Deli SerdangPemerintah Kabupaten Deli SerdangPendapatan Asli DaerahPiutang DaerahPiutang Retribusi Menara TelekomunikasiRetribusi DaerahTelekomunikasi
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 
HEADLINE

Dibintangi Vino G Bastian, Trailer Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Dirilis 

21 Oktober 2026
Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Pos Siskamling di Multatuli Jadi Lokasi Transaksi Narkoba

20 Oktober 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HEADLINE

Otak Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Masih Diselidiki, Pelaku Masih Misteri 

20 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In