• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

18 April 2024
Syah Afandin Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan di Langkat

Syah Afandin Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan di Langkat

2 Juni 2026
Ketua JMSI Tabagsel: Pancasila Kompas Hidup Persatuan Bangsa

Ketua JMSI Tabagsel: Pancasila Kompas Hidup Persatuan Bangsa

2 Juni 2026
Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia U-19 Taklukan Myanmar 3-0: Nova Arianto Tak Puas 

Piala AFF U-19 2026, Timnas Indonesia U-19 Taklukan Myanmar 3-0: Nova Arianto Tak Puas 

2 Juni 2026
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila  di SMAN 1 Kabanjahe, Ini Pesan Sekda Karo

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di SMAN 1 Kabanjahe, Ini Pesan Sekda Karo

1 Juni 2026
Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

Pemkab Karo Peringati Upacara Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2026

1 Juni 2026
Konsep Otomatis

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapoldasu Tegaskan Nilai Persatuan Jadi Fondasi Jaga Keutuhan Bangsa

1 Juni 2026
Kapolres Tapanuli Selatan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kasat Reskrim

Kapolres Tapanuli Selatan Berikan Piagam Penghargaan Kepada Kasat Reskrim

1 Juni 2026
GEMPA – SU Menduga Polres Deli Serdang Memungut Uang Pengamanan untuk Pilkades Gel. II

GEMPA – SU Menduga Polres Deli Serdang Memungut Uang Pengamanan untuk Pilkades Gel. II

1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Madina: Jadikan Pancasila Falsafah Hidup

Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Madina: Jadikan Pancasila Falsafah Hidup

1 Juni 2026
Akomodasi Negara Peserta AFF 2026 Terabaikan, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

Akomodasi Negara Peserta AFF 2026 Terabaikan, Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

1 Juni 2026
Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

Kapolres Langkat: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Pengabdian Polri dan Persatuan Bangsa

1 Juni 2026
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh

by Abi
18 April 2024
in HUKRIM
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup 2 Kurir 133 Kg Ganja Asal Aceh
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat hukuman penjara seumur hidup terhadap 2 kurir narkoba jenis ganja seberat 133 kg asal Kabupaten Aceh Timur, Agus Rudiansyah (29) dan Juanda (27) asal Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, pada tingkat pengadilan pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda telah terlebih dahulu diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Dalam amar putusan banding Nomor 545/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim Tinggi pun kemudian menyatakan terdakwa Agus Rudiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2062/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 30 Januari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” jelas Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bahri, saat dilihat di laman SIPP PN Medan, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, Hakim Tinggi juga menetapkan terdakwa Agus Rudiansyah untuk tetap berada dalam tahanan. Serta, membebankan biaya perkara kepada negara.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa Juanda tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan tidak ada.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan pada akhir Juli 2023 lalu.

Dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Agus Rudiansyah bersama terdakwa Juanda dihubungi oleh Sahidul Amri yang meminta kedua terdakwa tersebut menjemput 133 kg bungkus daun ganja ke Pindeng Aceh Timur.

Kemudian, para terdakwa tersebut pergi menuju ke Pindeng Aceh Timur untuk menjemput 133 bungkus daun ganja dengan berat sekitar 133 kg dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.

Setelah itu, atas perintah Sahidul Amri, kedua terdakwa membawa daun ganja tersebut ke rumah Sahidul Amri yang berada di Medan dan mereka diperintahkan membawa 15 bungkus ganja ke Jalan Polonia Medan.

Namun, saat dalam perjalanan dan tiba di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru, mobil yang dikendarai para terdakwa tersebut dihentikan oleh petugas kepolisian dan langsung saja kedua terdakwa tersebut ditangkap.

Dari para terdakwa ditemukan barang bukti sekitar 15 kg daun ganja dari dalam mobil. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan membawa para terdakwa ke rumah Sahidul Amri di Jalan Flamboyan Medan dan di tempat tersebut ditemukan lagi ganja sebanyak kurang lebih 118 bungkus dengan berat sekitar 118 kg.(red)

 

Post Views: 182
Tags: 2 KurirHukuman penjaramemperkuatnarkoba jenis ganjaPengadilan Tinggi MedanSeumur Hidup
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 
HUKRIM

URC MIT Jatanras Polda Sumut Tangkap 5 Sindikat Curanmor 

29 Mei 2026
Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika
HUKRIM

Polda Sumut Razia THM High Pass Medan, 4 Pengunjung Positif Narkotika

25 Mei 2026
Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
HUKRIM

Razia THM di Deli Serdang, 4 Orang Diamankan Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

24 Mei 2026
20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  
HEADLINE

20 Kali Beraksi demi Sabu, Maling KLX di Tembung Dihadiahi Timah Panas  

24 Mei 2026
Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!
HEADLINE

Polresta Deli Serdang Ungkap Keberadaan Ladang Ganja di Tanjung Morawa, Intip Kronologisnya!

20 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In