MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polrestabes Medan menetapkan sopir truk berinisial BS (50) sebagai tersangka karena diduga menjadi penyebab insiden tabrakan maut di Jalan Medan-Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Jumat (17/7/2026).
“Berdasarkan pemeriksaan sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, Sabtu (18/7/2026).
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap sopir maut itu setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan mengumpulkan alat bukti yang kuat melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti rekaman CCTV.
“Akibat tragedi maut di jalur wisata itu sebanyak empat orang meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka,” sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.
Widodo menerangkan, dugaan penyebab tabrakan itu truk fuso yang dikemudikan tersangka BS mengalami rem blong dari arah Kabupaten Tanah Karo menuju Medan sehingga menghantam delapan kendaraan lainnya.
“Sampai saat ini proses penyidikan dan investigasi masih terus digelar guna memastikan penyebab terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi tersebut,” terangnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah mengidentifikasi identitas korban meninggal dunia (tewas) dan terluka akibat musibah tabrakan maut di Jalan Medan-Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Jumat (17/7/2026).
Dari data yang diterima, untuk identitas korban meninggal dunia yakni Heppi Sitinjak (60) warga Sidikalang, Dinaria Manik (60) warga Sidikalang, Samsir Sitinjak (30) warga Sidikalang dan Anton Simorangkir. Sementara untuk korban luka Siti Mawan (61), warga Sidikalang dan Pebrianto Siburian (31), warga Sidikalang dirawat di puskesmas.
Kemudian, Rafika Lince (41), warga Desa Sugihen, Berastagi, Harta Ulina (50), warga Desa Sugihen, Berastagi, Seventri Amandasari Manihuruk (27) warga Dairi, FS (11) warga Dairi, Gabe Roida Sitinjak (18) warga Dairi dan Rinto Sitinjak (23) warga Dairi dirujuk ke RSUP H Adam Malik. (Zul)




















