• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

17 Maret 2024
Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

Kadis Pendidikan Karo Tinjau SMPN 1 Tigabinanga Pasca Diterjang Puting Beliung

2 April 2026
Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

Smandu Fair 2026 SMAN 2 Medan:  Wadah Kreativitas Para Siswa

2 April 2026
Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

Dorong Inovasi Pertanian Modern, Pemkab Karo Hadiri Rapat Pengembangan AI di Kawasan Danau Toba

2 April 2026
Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

Oknum Mantan Ketua DPW PPP Sumut Dilaporkan ke Poldasu

2 April 2026
RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

RDP Komisi 4 DPRD Medan Panas, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul dalam Polemik Pembongkaran Billboard PT Sumo Advertising

2 April 2026
Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan HIPMI Sumut 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah

2 April 2026
Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

Pemkab Karo Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025 Bersama BPK RI

2 April 2026
Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

Wujudkan Karo Beriman, Bupati Karo Lepas Pawai Pra-Paskah GPdI Tanah Karo

2 April 2026
Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

Optimistis RSUD dr Pirngadi Kembali Bangkit, Zakiyuddin Ajak Tenaga Medis Bangun Kepercayaan Publik

2 April 2026
Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

Perkuat Layanan Jantung, RSUD dr Pirngadi Miliki Alat Cath Lab dan CT Scan Baru

2 April 2026
Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

Renovasi Jembatan 3 Desa di Kecamatan Kutalimbaru Selesai Dilaksanakan

2 April 2026
Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

Danyonif 125/SMB Ditabalkan Jadi Marga Ginting, Bupati Karo Jadi Orangtua Adat

2 April 2026
Jumat, April 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Maret 2024
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika seberat 135 kg ganja saat putus di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Arwanda Anggara harus mendekam lebih lama di dalam sel tahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai menjadi pembeli narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim seperti dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (18/3/2024).

Kemudian, hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg). Sehingga, total berat seluruhnya mencapai 135.000 gram netto (135 kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 kg ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 135 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Red)

Post Views: 152
Tags: 20 Tahun PenjaraPembeli 135 Kg GanjaPerberat HukumanPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Oknum Jaksa Todongkan Pistol Masih Berkeliaran, Korban Diteror OTK dan Hilang Pekerjaan
HEADLINE

Oknum Dokter Kecantikan Calla Aesthetic Clinic Terekam CCTV, Diduga Ikut Serta Aksi ‘Jaksa Koboi’ EMN

1 April 2026
Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In