• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

17 Maret 2024
Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

Masuki Musim Hujan, Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan 

15 Agustus 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel

15 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

Kepala Bapenda Kota Medan Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Saksikan Sidang Tahunan MPR RI 

15 Agustus 2026
Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

Lembaga Burangir Memberikan Pendampingan Kepada Anak Korban Kekerasan

15 Agustus 2026
Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

Unjuk Rasa di DPRD Langkat, Tuntut Perbaikan Pelayanan 

15 Agustus 2026
Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

Klaim Kalahkan Iran, Trump Akan Jadikan Selat Hormuz Wilayah AS

15 Agustus 2026
Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Gempa NTT, Istana Sampaikan Duka Gerak Cepat Lakukan Penanganan

15 Agustus 2026
Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

Pasca Gempa NTT, Komdigi Pantau Pemulihan 200 BTS

15 Agustus 2026
Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

Gempa M7,7 Guncang NTT, 14 Orang Meninggal Dunia dan Puluhan Bangunan Rusak

15 Agustus 2026
Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Bagikan Bendera kepada Warga

15 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

Polda Sumut Tangkap Pelaku Begal Sopir Taksi Online

15 Agustus 2026
Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

Keracunan MBG di Karo, Gubernur Bobby Jenguk Siswi SMKN 1 Berastagi di RS Haji

15 Agustus 2026
Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

by Yunsigar
17 Maret 2024
in HUKRIM
PT Medan Perberat Hukuman Pembeli 135 Kg Ganja, Jadi 20 Tahun Penjara

Sidang perkara narkotika seberat 135 kg ganja saat putus di Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Arwanda Anggara harus mendekam lebih lama di dalam sel tahanan usai hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai menjadi pembeli narkoba jenis ganja seberat 135 kg.

Sebelumnya, pria berusia 24 tahun asal Kota Sibolga itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Dalam putusan banding Nomor 334/PID.SUS/2024/PT MDN, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Syamsul Bahri menyatakan, terdakwa Arwanda Anggara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” tegas hakim seperti dilihat di laman SIPP PN Medan, Minggu (18/3/2024).

Kemudian, hakim pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.

Diketahui, Arwanda Anggara merupakan rekanan dari terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy yang sebelumnya kedua kurir 135 ganja asal Aceh itu telah lebih dahulu divonis 20 tahun penjara oleh PT Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg). Sehingga, total berat seluruhnya mencapai 135.000 gram netto (135 kg) ke dalam 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 kg ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 135 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Red)

Post Views: 213
Tags: 20 Tahun PenjaraPembeli 135 Kg GanjaPerberat HukumanPT Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In