MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan tegaskan tetap memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis pasien dan patuhi standar pelayanan medis yang berlaku.
Hal itu dikatakan Plh Wakil Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang RSU Haji Medan, drg Fitrady Ulianda Siregar M.Kes dalam menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyebutkan agar tidak adanya pembedaan pelayanan kesehatan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum baik di rumah sakit pemerintah, rumah sakit BUMN, dan rumah sakit swasta.
“Tidak ada pembedaan pelayanan kesehatan berdasarkan apakah pasien tersebut menggunakan BPJS Kesehatan maupun pasien umum,” ujar Ulianda, Kamis (1/10/2026).
Lebih lanjut, Ulianda mengatakan pihaknya tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di rumah sakit. Sehingga ia memastikan tidak ada perlakuan khusus yang membedakan setiap pasien.
Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu pun berkomitmen memberi pelayanan yang sama baiknya kepada seluruh pasien, baik pasien BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
“Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan medis pasien. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang aman, bermutu, profesional, dan manusiawi sesuai standar pelayanan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menekankan sampai saat ini pelayanan di UPTD Khusus RSU Haji Medan tetap memberi pelayanan yang sama kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembiayaannya. (*)























