DELISERDANG (HARIANSTAR.COM)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang menangkap pengedar sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di sekitar rumahnya Dusun III Desa Denai Sarang Burung Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi menjelaskan, tersangka berinisial I (31), ditangkap Selasa (15/6/2026), sekira pukul 18.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi masyarakat sehari sebelumnya.
“Informasi yang kita terima tersangka dicurigai menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Fery.
Bersama tersangka ditemukan 1 plastik klip sedang transparan berisi sabu berat bruto 0,42 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka pengedar sabu tersebut,” pungkasnya. (*)



























