• Latest
  • Trending
  • All
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

2 Februari 2024
Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

12 September 2026
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

12 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

12 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

12 September 2026
Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

12 September 2026
Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

Wapres Tinjau Siswi Terdampak Keracunan MBG di Karo

12 September 2026
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

12 September 2026
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

12 September 2026
Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

Gubernur Bobby Pastikan Jalan Longsor Pamah Semelir Diperbaiki Oktober

11 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
2 Februari 2024
in HUKRIM
Mantan Kades Sidomulyo Asahan Divonis 4,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sempat jadi buronan, Sunardi selaku mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan periode 2016 hingga 2022, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pria 45 tahun tersebut juga dipidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) 3 bulan.

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600.

“Oleh karenanya, terdakwa Sunardi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 444.840.600. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang penuntut umum. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” urai hakim ketua.

Sebelumnya anggota majelis hakim Rurita Ningrum menguraikan, fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama Dewi Wulandari Siregar selaku Kaur Keuangan Desa mencairkan Dana Desa (DD) ke bank. Untuk dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan honor Bantuan Sosial (Bansos) diserahkan terdakwa kepada Dewi Wulandari Siregar dan mengelolanya langsung. Sedangkan sisanya dikelola terdakwa.

“Untuk pembuatan drainase di Dusun I, II, V dan VI dikelola oleh terdakwa. Tidak dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kegiatan tersebut tidak diketahui perangkat desa lainnya. Tidak dibuatkan laporan pertanggungjawaban,” urai Rurita..

Terdakwa Sunardi yang belanja material ke toko bangunan/ panglong yang nilai belanjanya dibantah (pengusaha panglong). Belanja material terdakwa jauh lebih besar dari belanja sebenarnya dan terdakwa sempat tidak diketahui keberadaannya alias DPO.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 444.840.600 subsidair 2,5 tahun penjara.

Saat ditanya hakim ketua atas vonis yang baru dibacakan, terdakwa Sunardi maupun tim penasihat hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Gerald Badia Febian menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding.

“Iya terdakwa Sunardi pernah buron. Kaur Keuangannya (Dewi Wulandari Siregar) juga sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya,” kata Gerald Badia saat ditanya wartawan seusai sidang. (Red)

Post Views: 184
Tags: 4.5 tahun penjaraDivoniskorupsiMantan KadesSidomulyo Asahan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In