• Latest
  • Trending
  • All
Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

31 Oktober 2024
Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Sabu dan Amankan Tersangka

Polsek Tanjung Pura Gagalkan Peredaran Sabu dan Amankan Tersangka

20 Mei 2026
Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

Tiorita Jemput Strategi UHC ke BPJS Kesehatan Kabanjahe

20 Mei 2026
Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Bupati Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

Buka Jambore Cabang Langkat 2026, Bupati Tegaskan Pramuka Pemersatu Bangsa

20 Mei 2026
Rico Waas: Syekh Ali Akbar Marbun Teladan Perdamaian, Milad ke-84 Jadi Momentum Perkuat Persatuan

Rico Waas: Syekh Ali Akbar Marbun Teladan Perdamaian, Milad ke-84 Jadi Momentum Perkuat Persatuan

20 Mei 2026
AZKO Luncurkan NORIUM, Air Treatment Multifungsi dengan Desain Modern untuk Hunian Masa Kini

AZKO Luncurkan NORIUM, Air Treatment Multifungsi dengan Desain Modern untuk Hunian Masa Kini

20 Mei 2026
Laporan ESG 2025: J&T Express Fokus pada Green Logistics dan Penguatan Sosial Masyarakat

Laporan ESG 2025: J&T Express Fokus pada Green Logistics dan Penguatan Sosial Masyarakat

20 Mei 2026
Indosat Business Dorong Ketahanan Siber Strategis di Tengah Lonjakan AI Fraud dan Ancaman Siber Enterprise

Indosat Business Dorong Ketahanan Siber Strategis di Tengah Lonjakan AI Fraud dan Ancaman Siber Enterprise

20 Mei 2026
Anak Yatim di Karo Diduga Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Anak Yatim di Karo Diduga Jadi Korban Perundungan dan Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

20 Mei 2026
ukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan: Biar Tetap Sehat dan Produktif

ukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan: Biar Tetap Sehat dan Produktif

20 Mei 2026
Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi ‘Padel untuk Semua’

Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi ‘Padel untuk Semua’

20 Mei 2026
Dua Pekan, Polrestabes Medan Tembak 21 Pelaku Kejahatan dan Ungkap 143 Kasus

Dua Pekan, Polrestabes Medan Tembak 21 Pelaku Kejahatan dan Ungkap 143 Kasus

20 Mei 2026
BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

BULOG Sumut Mulai Salurkan 66 Ton Jagung SPHP untuk 6 Peternak

19 Mei 2026
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

by Yunsigar
31 Oktober 2024
in HUKRIM
Kurir 500 Butir Pil Ekstasi Divonis 16 Tahun Bui

Terdakwa Aslam Arwis saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakws Aslam Parwis alias Azlem (35), warga Dusun IX Gang Pancasila No. 303, Kelurahan Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, divonis 16 tahun penjara terkait kasus narkoba yakni 500 butir pil ekstasi.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aslam Parwis alias Azlem oleh karena itu dengan pidana selama 16 tahun penjara,” tegas Frans di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/10/2024).

Selain penjara, hakim juga menghukum Aslam untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah untuk memberantas narkoba dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda di masa yang akan datang.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Frans.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut Aslam dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesa Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Untuk diketahui juga, penangkapan Aslam merupakan pengembangan dari terpidana Bayu Setiawan Syahputra alias Bayu Beleng dan terpidana Fachri Swadika alias Pay yang menjadi pembeli 500 butir pil ekstasi tersebut.

Dalam proses persidangan, kasus yang menyeret Aslam ini sempat alot. Sebab, saat Bayu dan Fachri diperiksa sebagai saksi mengaku bahwa bukan terdakwa yang merupakan Aslam sebenarnya.

Sehingga, Polda Sumut pun diduga salah menangkap pelaku kasus 500 butir pil ekstasi tersebut. Namun, ketika pihak Polda Sumut diperiksa sebagai saksi membantah bahwa pihaknya salah menangkap pelaku.

Pihak Polda Sumut pun meyakini bahwa terdakwa adalah Aslam yang sebenarnya dan merupakan pelaku yang menjualkan 500 butir pil ekstasi terhadap kepada Bayu dan Fachri orang pembeli. (Red)

Post Views: 233
Tags: 16 Tahun Bui500 Butir Pil EkstasiDivoniskurir
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

2 Residivis Spesialis Curanmor Tangkapan MIT Jatanras Polda Sumut Positif Narkoba

19 Mei 2026
20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 
HUKRIM

20 Kali Beraksi, 2 Residivis Curanmor Dibekuk Tim MIT Jatanras Polda Sumut 

18 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In