• Latest
  • Trending
  • All
Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!

Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!

15 Mei 2023
Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

4 Desember 2025
Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

4 Desember 2025
Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

4 Desember 2025
Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

4 Desember 2025
Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

4 Desember 2025
Mentan Pastikan Stok Beras Sumut Aman, Siapkan 3 Kali Lipat dari Kebutuhan

Pemprov Sumut Tegaskan Penyaluran Bantuan Melalui Udara Sesuai SOP

4 Desember 2025
BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

4 Desember 2025
Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

4 Desember 2025
Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

4 Desember 2025
BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

4 Desember 2025
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

4 Desember 2025
Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

4 Desember 2025
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!

by Ratih
15 Mei 2023
in HEADLINE, HUKRIM
Ketum Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung Divonis 3 Tahun Bui, Ini Perkaranya!
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Ketua Umum (Ketum) Ormas Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kennedy Manurung (42) divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Arfan Yani.

Dalam nota putusan yang dibacakan pada Selasa, 11 April 2022 lalu tersebut, majelis hakim menilai warga Jalan KH Rivai A Manaf Nasution, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 385 Ayat (1) KUHPidana.

Yakni melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain secara melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kennedy Manurung, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan terdakwa agar ditahan,” tulis isi putusan tersebut yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Minggu (14/5/2023).

Putusan itu sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Rahmayani Amir yang sebelumnya menuntut terdakwa Kennedy Manurung dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Tak terima dengan putusan itu, terdakwa Kennedy Manurung langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. 

Sebelumnya, terdakwa Kennedy Manurung didakwa melakukan tindak pidana mengambil atau merampas hak orang lain sebagaimana dakwaan primair Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

“Selain didakwa melakukan tindak pidana perampasan, terdakwa Kennedy Manurung juga didakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali kepunyaan orang lain sebagaimana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider,” kata JPU Rahmayani Amir.

Dikatakan JPU dalam dakwaannya, perkara bermula ketika itu terdakwa Kennedy Manurung menguasai ruko milik korban Dr Alfonso Hutapea tanpa izin yakni dengan cara menjebol dinding ruko nomor 2 milik korban. 

“Sehingga ruko nomor 3 milik terdakwa Kennedy Manurung tembus ke ruko nomor 2 milik korban. Kemudian terdakwa membuat sebuah kamar dari kayu dan triplek di dalam ruko nomor 1A dan nomor 2 milik korban dan disewakan terdakwa kepada orang lain,” sebut JPU.

Padahal, sambung JPU, korban tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa Kennedy Manurung untuk membuat atau membangun kamar yang ada di dalam ruko milik korban.

“Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung. korban Dr Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai ruko yang telah menjadi haknya,” pungkas JPU Rahmayani Amir. (red)

Post Views: 60
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 
HEADLINE

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

4 Desember 2025
Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan
HEADLINE

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

4 Desember 2025
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025
HEADLINE

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

4 Desember 2025
Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 
HEADLINE

Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

4 Desember 2025
Segera Rebut Kode Redeem ML 4 Desember 2025: Dapatkan Item Menarik! 
HEADLINE

Segera Rebut Kode Redeem ML 4 Desember 2025: Dapatkan Item Menarik! 

4 Desember 2025
Usai Libur Sepekan, PSMS Kembali Genjot Latihan: Siap Hadapi Sriwijaya
HEADLINE

Usai Libur Sepekan, PSMS Kembali Genjot Latihan: Siap Hadapi Sriwijaya

4 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In