• Latest
  • Trending
  • All
Kejatisu Hentikan Lagi Penuntutan 3 Perkara Usai Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

Kejatisu Hentikan Lagi Penuntutan 3 Perkara Usai Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

11 Mei 2023
Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

Kunjungi Lokasi Banjir, Dirut Pertamina EP Tegaskan Komitmen Pemulihan dan Dukungan Sosial

17 Desember 2025
Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

Kode Redeem FF 17 Desember 2025 Telah Rilis, Bertabur Senjata dan Skin Gratis!  

17 Desember 2025
Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

Moonton Bagikan Kode Redeem ML Terbaru 17 Desember 2025, Buruan Rebut! 

17 Desember 2025
Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

Aksi Provokatif Netanyahu Rayakan Hanukkah di Kompleks Al-Aqsa Dapat Kecaman 

17 Desember 2025
Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

Sinopsis Film Sebelum Dijemput Nenek: Gabungkan Cerita Horor dengan Balutan Komedi

17 Desember 2025
Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

Sebarkan Berita Kehamilan Erika ke Grup WA, DJ Panda Memelas Maaf

17 Desember 2025
Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

Pemkab Asahan Sosialisasi Rakernas X Guna Perkokoh Implementasi Gerakan TP. PKK

17 Desember 2025
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Asahan Hadiri Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pematang Sei Baru

17 Desember 2025
Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

Bupati Karo Hadiri Perayaan Natal GBI Sumatera Utara – Aceh Tahun 2025

17 Desember 2025
Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

Bergotong Royong Rakit Jembatan Darurat, Polda Sumut Sambungkan Kembali Akses Warga Tapanuli Tengah

17 Desember 2025
Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

Wanita Curhat di Medsos Tuding Penyidik Minta Uang untuk Selesaikan Kasus Judol

16 Desember 2025
Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

Begal Seret Korban di Medan Estate Ditangkap Tim JCS

16 Desember 2025
Rabu, Desember 17, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejatisu Hentikan Lagi Penuntutan 3 Perkara Usai Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

by Ratih
11 Mei 2023
in HUKRIM
Kejatisu Hentikan Lagi Penuntutan 3 Perkara Usai Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai
FacebookWhatsappTelegram

Ekpos penghentian penuntutan perkara yang kembali dilakukan Kejati Sumut ke JAM Pidum Kejagung RI di Ruang Vicon Kejatisu(Istimewa)


MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. 

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

Kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH melakukan ekspos perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH,MH beserta jajaran, Kamis (11/5/2023). 

Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menjelaskan, bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar atas nama tersangka Firmansyah alias Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana. 

Kemudian, dari Kejari Tanjung Balai atas nama tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan tersangka Rexy Arda Gusema alias Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, lanjut Yos, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya. 

Diketahui, ekspos perkara oleh Kajati Sumut dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut ini juga diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto SH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, dan para Kasi serta Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu SH MH dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting SH MH beserta Kasi Pidum.(red)

Post Views: 62
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 
HUKRIM

Temukan Ekstasi dan Miras, Polisi Segel THM De Tonga 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Terungkap, Pelaku Pembunuh Anak Kepling di Sunggal Kerap Buat Onar 

15 Desember 2025
Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel
HUKRIM

Anak Kepling di Sunggal Tewas Ditikam, Sempat Terlibat Duel

15 Desember 2025
Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan
HEADLINE

Polisi Dalami Penyelidikan Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan

15 Desember 2025
Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama
HUKRIM

Disnaker Sumut Aktif Tangani Perselisihan Ketenagakerjaan, Kembali Buka Kasus Lama

11 Desember 2025
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan
HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In