• Latest
  • Trending
  • All
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemko Medan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2026

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Sepakat Jaga Keterbukaan dan Kondusivitas

21 September 2026
Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

Sempat jalani Rehabilitasi Narkoba, Buron Pencuri Sawit PT. Bararapa di ringkus Satreskrim Polres Padang Lawas

21 September 2026
Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

Pemprov Sumut-AS Perkuat Kemitraan Strategis, Buka Peluang Investasi dan Perdagangan Baru

21 September 2026
GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

GEMPA Sumut Desak Kejari Tanjung Balai Periksa Komisioner dan Kasubag KPU Tanjung Balai

21 September 2026
Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Media Online Dilapor ke Polres Langkat

21 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

by Admin
22 September 2026
in HUKRIM
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara kredit KUR fiktif senilai Rp1,3 miliar di BRI Unit Titi Papan, Cabang Medan Iskandar Muda, kembali digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Titi Papan, Syafril.

Baca Juga

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

Salah seorang saksi, Buyung Perdana Noori, mengaku menerima uang Rp1 juta langsung dari terdakwa Syafril yang disebut sebagai bantuan.

Buyung mengungkapkan, dirinya pernah menyerahkan data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Bank Mandiri Unit Titi Papan. Ia juga mengaku menandatangani sejumlah dokumen di bank tersebut, sebelum akhirnya pulang tanpa membawa uang pinjaman.

“Setelah itu saya baru dikasih uang Rp1 juta sama Bapak itu. Ini uang bantuan, ya, katanya,” ungkap saksi.

Sementara itu, empat saksi lainnya, yakni Joni Untung Tigor, Sunario, Sundari, dan Sri Mulyani, mengaku mengalami hal serupa.

Namun, keempat saksi menyebut uang Rp1 juta diserahkan kepada mereka oleh seorang mantri BRI Unit Titi Papan bernama Novri.

Ketika ditanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, para saksi mengaku pernah bertemu Syafril saat yang bersangkutan datang berkunjung ke rumah maupun tempat usaha mereka.

Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Denny Syahputra, mengenai pembayaran cicilan kredit di BRI Unit Titi Papan, para saksi mengaku tidak pernah melakukan pembayaran.

Mereka juga menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman kredit ke BRI Unit Titi Papan. Para saksi mengaku baru mengetahui identitas mereka digunakan sebagai debitur KUR setelah didatangi auditor internal BRI dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.

Setelah mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra meminta tanggapan terdakwa mengenai kebenaran kesaksian tersebut.

Syafril membenarkan keterangan para saksi, tetapi membantah pernah menyerahkan langsung uang Rp1 juta kepada Buyung Perdana Noori.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi yang dapat menerangkan dugaan penguasaan uang hasil kredit KUR fiktif oleh terdakwa. Hakim juga meminta dihadirkan saksi yang dapat menjelaskan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM oleh terdakwa.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, JPU menyampaikan akan menghadirkan lima orang saksi pada persidangan pekan depan. Mereka terdiri atas mantri BRI Unit Titi Papan, mantan customer service BRI Unit Titi Papan, dan auditor internal BRI.

Setelah mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditunda hingga pekan depan.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sapta Marudut Hutabarat mengaku menyerahkan KTP dan KK setelah dijanjikan bantuan sosial (bansos).

Sapta menuturkan, dirinya terkadang bekerja sebagai pemasang tenda pada usaha penyewaan tenda milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Haji. Di tempat usaha tersebut, terdapat seorang bernama Fery yang disebut sebagai orang kepercayaan Pak Haji.

“Awalnya saya ditawari Pak Fery ini untuk dapat bansos. Senanglah saya. Besok pagi kami langsung datang ke BRI. Di sana, saya kasih KTP dan KK lalu saya tanda tangan di sana, nggak tahu apa. Malam harinya dekat rumah Pak Haji, saya dikasih uang Rp1 juta sama si Fery, katanya titipan si Novri. Setahu saya si Novri itu anak Pak Haji yang kerja di BRI,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Sofyan, mengaku awalnya menanyakan pengajuan pinjaman sebesar Rp5 juta kepada Novri. Namun, pinjaman tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk kakak iparnya bernama Gemala Weni.

Setelah pembicaraan itu, Sofyan menyebut Novri bersama terdakwa Syafril datang ke kediaman Gemala Weni untuk melakukan survei terhadap usaha penjualan sembako miliknya.

“Dari sana, saya mendampingi kakak ipar saya datang ke BRI Titi Papan membawa KTP dan KK. Setelah menandatangani dokumen yang disuruh tanda tangan, kakak saya dikasih Rp1 juta. Saya tanya Novri, kok Rp1 juta. Katanya nanti sisanya menyusul. Namun sampai sekarang tidak ada dan kami juga belum pernah diminta membayar cicilan,” ungkapnya.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut bermula pada April 2021 ketika terdakwa Syafril memanggil Novriansyah, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Unit Titi Papan, Cabang Medan Iskandar Muda.

Dalam dakwaan disebutkan, Syafril meminta bantuan Novriansyah untuk mencari calon nasabah yang dapat digunakan dalam pengajuan kredit fiktif.

Modus yang disebut dalam dakwaan meliputi kredit topengan, yakni penggunaan KTP dan KK milik orang lain, sementara uang, buku tabungan, dan kartu ATM dikuasai terdakwa. Kemudian kredit tempilan, yaitu dengan menaikkan plafon pinjaman, serta kredit fiktif berupa pinjaman tanpa kehadiran nasabah, meskipun KTP dan KK tercatat di BRI Unit Titi Papan.

Dakwaan tersebut menyebutkan terdapat 26 rekening pinjaman dengan total penyalahgunaan realisasi sebesar Rp1.365.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365 sehingga tersisa Rp963.195.635.

Jaksa menyebut dana tersebut digunakan terdakwa Syafril untuk kepentingan pribadi.

Adapun total Rp1.365.000.000 itu terdiri atas 21 rekening pinjaman topengan dengan plafon Rp1.155.000.000, tiga rekening pinjaman tempilan dengan plafon Rp110.000.000, dan dua rekening pinjaman fiktif dengan plafon Rp100.000.000. (AIN)

Post Views: 44
Tags: (KUR)BRIKredit FiktifTiti Papan
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi

22 September 2026
Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut
HEADLINE

Terkait Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

21 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Sampaikan Pembelaan

21 September 2026
Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti
HUKRIM

Enam Remaja Diamankan Bawa Sajam dan Molotov, Diduga Hendak Tawuran di Surbakti

21 September 2026
Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV
HUKRIM

Aksi Pencurian Spion Mobil Milik Owner Media Koran M24 Terekam CCTV

19 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In