• Latest
  • Trending
  • All

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri

2 Agustus 2023
Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

Dari Beasiswa hingga Paket Kesehatan, BMM Hadir untuk Pejuang Aspal

7 September 2026
Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

Respon AS, Iran Terapkan Zona Maritim Terbatas

7 September 2026
Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

Indonesia dan 7 Negara Kecam Rencana Israel Usir Warga Palestina dari Gaza

7 September 2026
Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

Ikadi Padang Lawas Gelar Pengajian Rutin Bulanan

7 September 2026
China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

China Resmi Tayangkan Drama AI-generated Content Bertajuk Beyond Wukong

7 September 2026
Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

Lolos Piala Asia 2026, Nova Arianto Ungkap Kunci Kemenangan Timnas U-20 dari Australia

7 September 2026
Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

Tak Jera, Residivis Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket

7 September 2026
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti

7 September 2026
Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

Patroli Malam Pemburu Asa, Saat Tim URC Sat Reskrim Polres Padang Lawas Menjaga Sudut Gulita

7 September 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Senin, September 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Perdagangan 275 Kg Sisik Trenggiling dari Bareskrim Polri

by Ratih
2 Agustus 2023
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

MEDAN (HARIANSTAR.COM)   – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan 5 buah paruh rangkok dari penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabruddin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.

“Benar, hari ini tim jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berkas perkara kasus dugaan tindak pidana menyimpan dan memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 275 kg dan 5 buah paruh rangkok,” ujar Simon.

Dikatakan Simon, adapun pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh JPU Kejati Sumut dari penyidik Bareskrim Polri dengan 3 tersangka yakni Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra alias Aldi, Arbain alias Bain di ruang tahap II Kejari Medan.

“Setelah pelimpahan tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan sembari JPU Kejati Sumut menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol mengatakan dari tersangka Edy Surja Susanto, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkong.

“Sedangkan dari tersangka Aldi dan Arbain, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 karung berisi sisik trenggiling sebanyak 8 kg dan barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 unit mobil Avanza dan timbangan,” katanya.

Faisol menjelaskan kasus bermula, petugas Bareskrim Polri mendapat informasi bahwa adanya perdagangan sisik trenggiling dan pada Kamis, 8 Juni 2023, petugas mengamankan tersangka Edy Surja Susanto, di Jalan Perak, Sei Rengas Permata Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 267 kg sisik trenggiling dari tersangka Edy Surja Susanto. Selanjutnya, di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mengamankan tersangka Aldi dan Arbain di halaman parkir KFC Jalan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan barang bukti berupa 1 buah karung goni berisikan 8 kg sisik trenggiling dan 5 buah paruh rangkok,” sebutnya.

Dari pengakuan tersangka Aldi, kata Faisol, bahwa 8 kg sisik trenggiling tersebut dibeli  dari temannya dengan harga Rp1,3 juta. Sedangkan 5 buah paruh rangkong, diakui tersangka milik temannya yang akan dijual kepada Buyer asal Jakarta dengan harga Rp50 ribu per gramnya,” sebut Faisol.

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Subs Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” pungkasnya. (red)

Post Views: 151
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!
HEADLINE

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 
HUKRIM

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar
HEADLINE

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,5 Milyar

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In