• Latest
  • Trending
  • All
Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif, Peras Caleg

Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif, Peras Caleg

15 Maret 2024
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

Rico Waas Tantang Pelaku UMKM Berani Tampil dan Promosikan Produk di Tengah Era Digital

27 Maret 2026
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

Optimis Kalahkan PSPS, PSMS Medan Yakin Rebut 3 Poin di Kandang 

27 Maret 2026
Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

Kecewanya Trump NATO Tidak Membantu Hadapi Iran

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang

Polsek Pancur Batu Berikan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Desa Namo Bintang

27 Maret 2026
Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

Sempat Disorot Media Online, Kasus Penganiayaan Andhy Tarigan kepada Heru Siahaan Berakhir Damai

27 Maret 2026
Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

Bupati Karo Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Operasi Ketupat Toba 2026 di Berastagi

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

26 Maret 2026
Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

Polsek Juhar Bersihkan dan Rawat Jembatan Pusung-Pusung, Wujud Kepedulian Infrastruktur Desa

26 Maret 2026
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri, Ajak ASN “Tancap Gas” Tingkatan Pelayanan

26 Maret 2026
Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

Rico Waas Tekankan Peran Apoteker dalam Perawatan dan Edukasi Obat kepada Masyarakat

26 Maret 2026
PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

26 Maret 2026
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif, Peras Caleg

by Yunsigar
15 Maret 2024
in HUKRIM
Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif, Peras Caleg

Majelis hakim Pengadilan Tpikor saat membacakan putusan selanya dalam perkara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32). (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tpikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan (32).

Selain Azlansyah, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Fachmy Wahyudi Harahap (29) selaku rekanan atas dakwaan jaksa dalam kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Ketua majelis hakim, Andriyansyah, dalam amar putusan sela berpendapat, bahwa eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima, karena materi eksepsi yang diajukan telah memasuki bagian dari pokok perkara.

“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak diterima,” tegas hakim di Ruang Cakra 4 PN Medan, Jumat (15/3/2024).

Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” pungkas Hakim.

Diketahui, sebelumnya kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tersebut pun mengajukan eksepsi yang meminta majelis hakim agar membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum setelah menilai dakwaan jaksa tidak jelas atau kabur.

Mendengar itu, JPU pun menegaskan dalam replik atas eksepsi kedua terdakwa bahwa dakwaannya sudah jelas. Kemudian, jaksa pun memohon kepada hakim agar menolak eksepsi kedua terdakwa dan sidang dilanjutkan hingga putusan akhir. (Red)

 

Post Views: 107
Tags: hakimKomisioner Bawaslu MedanNonaktifPeras CalegPN MedanTolak Eksepsi
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In