• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

27 Maret 2026
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar

by Admin
27 Maret 2026
in EKONOMI
KPPU Putus 97 Perusahaan Pinjol Bersalah, Total Denda Capai Rp755 Miliar
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (fintech peer-to-peer lending/pinjol) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.

Baca Juga

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

Berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penetapan harga (bunga pinjaman).

“Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” demikian disampaikan dalam putusan tersebut.

Selain itu, KPPU juga menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dengan total mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.

Putusan ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat pengguna layanan pinjol di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera merilis siaran pers resmi terkait putusan tersebut. KPPU juga membuka kesempatan bagi media untuk memperoleh kutipan resmi maupun wawancara lanjutan.

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum persaingan usaha serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengakses layanan keuangan digital. (RED)

Post Views: 542
Tags: BersalahDendaKPPUPerusahaanPinjol
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru
EKONOMI

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah
EKONOMI

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

7 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga
EKONOMI

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Inflasi Diproyeksi Berlanjut Di Agustus, Berpotensi Picu Arus Kas Negatif ASN
EKONOMI

Inflasi Diproyeksi Berlanjut Di Agustus, Berpotensi Picu Arus Kas Negatif ASN

4 Agustus 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh hingga 6 Persen
EKONOMI

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh hingga 6 Persen

4 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In