• Latest
  • Trending
  • All
Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

23 September 2026
40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

40 Orang Positif Narkoba Diamankan Saat Penggerebekan di Panglima Denai

15 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

Antisipasi Dampak Kesehatan, Pemkab Karo Bagikan Masker Gratis untuk Warga dan Anak-Anak di Kabanjahe

15 Oktober 2026
Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

15 Oktober 2026
HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

HUT PLN Indonesia Power ke-31 InPower Fest 2.0, UBP Pangkalan Susu Salurkan Santunan 

15 Oktober 2026
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Siswa SD Purwodadi Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

Tersangka Cabul Anak di Siabu Dijebloskan di Lapas Sipagapaga

15 Oktober 2026
Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

Polsek Laubaleng Bersama Pemerintah Kecamatan Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Lau Mulgap

15 Oktober 2026
Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

Polres Karo Sosialisasikan Penerimaan Murid Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2027/2028

15 Oktober 2026
Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

Jendela Dirusak, Asiong Curi 5 HP

15 Oktober 2026
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online

by Ratih
23 September 2026
in NUSANTARA
Komite MAN 2 Langkat Ajukan Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Sejumlah Media Online
FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM)- Terkait Pemberitaan yang di lakukan oleh beberapa media online dengan judul Berita “MAN 2 KOMITE MADRASAH TANJUNG PURA MULAI PANIK” akhirnya dibantah oleh Mas’ud, yang akrab disapa Dimas sebagai mana Surat Koreksi dan Bantahan yang diberikan kepada rekan-rekan media pada hari Selasa (22/9/2026) di Stabat.

Saat bersama dengan Rekan Jurnalis Dimas mengatakan, Kami baru saja mengirim surat bantahan terkait berita Hoax atau Fitnah yang di lakukan oleh sekelompok oknum wartawan terhadap Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat atas tudingan melakukan Pungutan uang SPP kepada siswa/i di MAN 2 Langkat.

Baca Juga

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

Hal ini merupakan upaya hukum atas perbuatan oknum rekan Jurnalis yang dengan sengaja telah melakukan dan menyebar berita Hoax sehingga kami menjadi korban pencemaran nama baik.

Surat bantahan tersebut kami tujukan kepada
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab salah satu Media Online lokal dan beberapa perusahaan media lain yang telah ikut serta melakukan hal yang sama.

Adapun yang menjadi dasar hukum kami membuat surat Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 15 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.

Pengajuan ini berkaitan dengan pemuatan artikel/berita oleh media Online lokal yang mengandung informasi tidak benar (hoaks), tidak akurat, dan merugikan nama baik kami.

Adapun berita yang kami maksud adalah:
Judul Berita : “MAN 2 KOMITE MADRASAH TANJUNG PURA MULAI PANIK”
Tanggal tayang : 19 September 2026 yang mana penulisnya berinisial SM

Poin-poin keberatan dan bantahan (Hak Jawab) kami menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (Hoaks). Berikut adalah rincian fakta yang sebenarnya untuk meluruskan pemberitaan tersebut.

Bantahan poin 1: Dalam berita disebutkan bahwa “Kepanikan Mulai menyelimuti Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i, tidak hanya di MAN 2 tapi di MAN 1 juga hal serupa terjadi, Tindakan itu mungkin atas saran komite madrasah Langkat”.

“Fakta yang benar adalah kami terbentuk dan bekerja sebagai Pengurus Komite Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala MAN 2 Langkat Nomor : 059 Tahun 2025 Tentang Pengurus Komite MAN 2 Langkat, tanggal 03 Mei Tahun 2025, dan kami pengurus Komite MAN 2 Langkat tidak pernah ada merasakan atau mengalami kepanikan dan tidak ada mengintruksikan pengumpulan kartu SPP dari para siswa/i, atas saran komite madrasah Langkat,” ujarnya.

Lanjut Dimas, pemberitaan tersebut merupakan Fitnah dan tidak berdasar bahkan terkesan mengada-ada tanpa dukungan fakta yang kuat hanya demi menarik perhatian pembaca dengan secara sengaja mengarang cerita.

Bantahan poin 2 dalam berita juga dituliskan “Selain itu orang yang disebut bernama Dimas menyebarkan berita bohong bahwa seorang oknum wartawan berinisial SM mendatangi kepala MAN 2 disebutkan oknum wartawan itu meminta sejumlah uang kepada Lena Pohan, Lalu terhadap oknum wartawan itu dilakukan operasi tangkap tangan (OTT)”.

Fakta yang benar adalah ” Peristiwa sebagai mana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah kami ketahui terjadi,Ibu Lena Pohan selaku Kepala MAN 2 Langkat dan saya Dimas selaku Wakil ketua Komite MAN 2 Langkat tidak pernah berkomunikasi melalui via telpon maupun bertemu dengan oknum yang berinisial SM sebagai mana tersebut pada berita.

Pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan.

Bantahan Poin 3 Dalam berita juga dituliskan “Mereka mengatakan oknum wartawan itu nangis-nangis minta di lepas,oleh rasa kasihan,terang Dimas maka oknum wartawan itu pun di lepas”

Fakta yang benar adalah Peristiwa sebagai mana tersebut pada Poin 2 merupakan karangan cerita fiktif yang tidak pernah kami ketahui dan kami lakukan, berita ini di terbitkan oknum jurnalis yang membuat berita hanya berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya.

Pemberitaan tersebut merupakan berita yang sarat dengan opini negatif tanpa verifikasi atau bukti valid yang secara sengaja dilakukan dengan tujuan narasi pencemaran nama Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat dan nama Dimas selaku wakil ketua komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat .

Ketidak sesuaian Prosedur Jurnalistik :
Pihak wartawan/redaksi Media Online lokal tersebut tidak pernah melakukan klarifikasi atau konfirmasi (cover both sides) kepada kami sebelum berita ini ditayangkan, sehingga melanggar asas iktikad baik dan akurasi informasi.

Adapun tuntutan kami berdasarkan fakta-fakta di atas, meminta dengan tegas kepada pihak Redaksi Media Online lokal tersebut untuk:

1.Memuat secara utuh teks Hak Jawab dan Bantahan ini pada kesempatan pertama di laman utama media Anda, dengan porsi penyajian yang setara dengan berita yang dibantah.

2.Melakukan koreksi atau ralat pada artikel berita tersebut, atau mencabut/menghapus (take down) berita hoaks tersebut karena telah menimbulkan kerugian materi maupun material bagi kami.

3.Menautkan tautan (lingk) Hak Jawab ini pada artikel berita yang dinilai keliru agar pembaca mendapatkan informasi yang berimbang.

Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah surat ini diterima pihak Redaksi tidak menunjukkan iktikad baik untuk memuat Hak Jawab ini, maka kami akan membawa permasalahan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir pertemuan Dimas mengatakan jika iya sangat menghormati Profesi Jurnalis, saya dulu juga seorang Jurnalis untuk itu saya mohon perhatian, kerja sama, dan profesionalismenya dalam menegakkan pers yang sehat,” ucapnya. (Rudi)

Post Views: 510
Tags: dibantah komite sekolahMan 2 Komite Madrasah Tanjung Pura Mulai PanikPemberitaan media online
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026
NUSANTARA

Pemkab Karo Gelar Rapat Evaluasi Hasil Monitoring Desa Percontohan PKK dan Rapat Bulanan PKK Tahun 2026

15 Oktober 2026
Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo
NUSANTARA

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15 Oktober 2026
Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda
NUSANTARA

Campus Hiring BRI di STAIN Madina, Buka Peluang Karier bagi Generasi Muda

15 Oktober 2026
Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa
NUSANTARA

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Sidimpuan Batasi Kegiatan di Luar Ruangan Siswa

14 Oktober 2026
Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat
NUSANTARA

Terkait Limbah PT KIM Dibuang ke Parit Warga, DLH Kota Medan Siap Fasilitasi Aduan Masyarakat

14 Oktober 2026
Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot
NUSANTARA

Jual Beli Jabatan di Pemkab Palas Disorot

13 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In