• Latest
  • Trending
  • All
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
PSMS Jegal Ambisi Adhyaksa, Rela Berbagi Poin di Depan Pendukung Fanatiknya 

PSMS Jegal Ambisi Adhyaksa, Rela Berbagi Poin di Depan Pendukung Fanatiknya 

25 April 2026
Ringkus Pelaku Pungli, Polsek Pangkalan Susu Amankan Empat Pria 

Ringkus Pelaku Pungli, Polsek Pangkalan Susu Amankan Empat Pria 

25 April 2026
Laporan Warga, Polres Langkat Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Hinai

Laporan Warga, Polres Langkat Gerebek Lokasi Transaksi Sabu di Hinai

25 April 2026
Gubsu dan Bupati Langkat Lepas Kloter 2 Jemaah Calon Haji

Gubsu dan Bupati Langkat Lepas Kloter 2 Jemaah Calon Haji

25 April 2026
Peringati Hari Bumi, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Penanaman Pohon 

Peringati Hari Bumi, PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Penanaman Pohon 

25 April 2026
Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Pemkab Karo Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

25 April 2026
Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

Sebelumnya Tiga Prajurit Gugur, Kini Satu Lagi Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian Lebanon

25 April 2026
‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

Apel Akbar dan Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Rico Waas Apresiasi Kesiapan Polri

24 April 2026
Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

Residivis Jambret Ditembak Polisi Usai Melawan Saat Pengembangan

24 April 2026
Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

Ketua DPD I PKN Sumut, Percayakan Boy Timanta Sitepu Sebagai Ketua DPD II Kabupaten Karo

24 April 2026
Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

Dipergoki saat Beraksi, Polsek Medan Area Amankan Maling di Rumah Kosong

24 April 2026
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

Hans Silalahi : Akan Laporkan Balik Tjong Budi Priyanto dan Alimin

by Admin
29 Agustus 2025
in HUKRIM
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hans Silalahi SH selaku kuasa hukum Mimi Herlina Nasution, protes keras dan mempertanyakan kapasitas Tjong Budi Priyanto untuk pengukuran objek tanah di Jalan Sei Belutu No.62 Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

“Stop. Tunggu dulu. Apa kapasitas Tjong Budi Priyanto ditunjuk untuk pengukuran objek lahan ini. Sementara, dalam sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 509, 510, dan 871 atas nama Alimin. Alimun, tidak memiliki alas hak. Bahkan, laporan Alimin sudah di-SP3 Ditreskrimum Polda Sumut pada 9 November 2022 sesuai surat ketetapan nomor 1889 b/XI/2022,” kata Hans, Jum’at (29/8/2025).

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

Hal itu ditegaskan Hans Silalahi SH, saat Kanit IV Subdit II Ditreskrimum Poldasu Kompol Jhonson M Sitompul SH MH hendak melakukan penyidikan awal dengan melakukan pengukuran objek lahan dengan nenghadirkan pelapor Tjong Budi Priyanto, terlapor Ny. Mimi Herlina Nasution, Ahli Waris, BPN Sumut, KPKNL, Lurah dan Kepling.

Kompol Jhonson M Sitompul SH MH sejak awal menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan langkah awal penyidikan. “Jadi tidak perlu ada perdebatan. Tapi kita serahkan penanganannya pada ahlinya BPN Sumut, KPKLN disaksikan Lurah, Kepling dan disaksikan para pihak,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya selalu merespon laporan masyarakat. Tetapi soal benar dan tidaknya, perlu pendalaman.

Akhirnya Kuasa Hukum Ny. Mimi mempersilahkan pengukuran dilanjutkan dengan catatan, pihaknya telah menyampaikan fakta dan proses hukum yang sudah dilakukan.

Tahap pertama, Tjong Budi Priyanto menunjukkan batas lahan kepada pihak BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling dan pihak Ditreskrimum Poldasu.

Menurut Tjong Budi Priyanto, dirinya ikut inves 50 persen dalam pembelian objek lahan SHM No.509, 510 dan 871.

Pada tahap kedua, gilran Ny Mimi, ahli waris, BPN Sumut, KPKLN, Lurah, Kepling, kuasa hukum dan pihak Ditreskrimum Poldasu, melakukan pengukuran objek lahan sesuai legalutas kepemilikan.

Kuasa hukum Ny. Mimi, Khilda Handayani SH.MH menyatakan, bahwa kliennya Ny Mimi menguasai lahan (menempati). Sementara Alimin yang mengaku memiliki SHM, tidak memiliki alas hak dan warkah serta sama sekali tidak pernah menyentuh objek lahan.

Sementara Kepling Hanafi menyatakan, dirinya sejak tahun 2011, tidak pernah didatangi terkait jual beli tanah. Tapi, dirinya pernah menandatangani surat sita dari KPLN.

Hal itu dikuatkan oleh Tri Priyandi dari KPKLN. “Sebenarnya kami tidak terkait dalam masalah ini. Karena tugas kami sudah selesai. Kami pernah menyita lahan ini dan tahun 2021, pihak Ny Mimi telah melunasinya dan kami telah menyerahkan lahan ini pada Ny. Mimi. Dan kami hadir atas undangan pihak penyidik Poldasu untuk pengukuran,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan Diardo Saragih dari BPN Sumut, bahwa kehadirannya atas undangan Poldasu untuk melakukan pengukuran koordinat berdasarkan alas hak para pihak.

Di tempat yang sama Hans Silalahi SH MH selaku kuasa hukum Ny Mimi, akan melaporkan balik Tjong Budi Priyanto ke Poldasu.

“Mengingat bahwa sebelumnya pihak BPN telah mengukur obhek lahan. Dan Alimin, tidak memiliki titik koordinat dan tidak memiliki warkah. Jadi kami minta pihak penyidik bertidak tegas sesuai hukum dan pengukuran ini tidak sah,” ujarnya. (RED)

Post Views: 339
Tags: DitreskrimumPenyidikanPolda Sumut
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan
HEADLINE

‘Rayap Besi’ Beraksi Lagi, Pria di Medan Hancurkan 12 Nisan Kuburan

25 April 2026
Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi
HUKRIM

Terduga Begal Babak Belur Diamuk Warga, Orang Tua Pilih Lapor Polisi

24 April 2026
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 
HEADLINE

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dalam Kemasan Durian dan Ribuan Pil Ekstasi 

24 April 2026
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti
HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu
HUKRIM

2 Begal Sadis Belawan Ditembak Polda Sumut Ternyata Positif Sabu

23 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 
HEADLINE

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In