• Latest
  • Trending
  • All
Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan di Tukka Tapanuli Tengah Jadi Sorotan

Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan di Tukka Tapanuli Tengah Jadi Sorotan

5 Februari 2025
Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Karier KAI 2026 Dibuka! Cek Formasi, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

4 September 2026
Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

Setelah 20 Tahun Menemani, SpongeBob Kini Tak Tayang Lagi di GTV

4 September 2026
Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

Tumbangkan Laos 3-0, Ini Syarat Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia

4 September 2026
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

4 September 2026
Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

Identitas Teridentifikasi, Pemkab Karo Pulangkan Anak Asal Serdang Bedagai

4 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

Rico Waas Dorong KPRI Pemko Medan Jadi Koperasi yang Profesional, Modern dan Berkelanjutan

3 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

Rico Waas Minta TPID Bergerak Lebih Dini Kendalikan Inflasi dan Deflasi

3 September 2026
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu–Nias

3 September 2026
Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

Polwan dan Bhayangkari Beri Trauma Healing, Ceria Anak Pengungsi Sinabung

3 September 2026
Jumat, September 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan di Tukka Tapanuli Tengah Jadi Sorotan

by redaksi3
5 Februari 2025
in HUKRIM
Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan di Tukka Tapanuli Tengah Jadi Sorotan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aktivitas penambangan di Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), tengah menjadi sorotan masyarakat. Penambangan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi dan kini menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan.

Pada Selasa (4/9/2024), sejumlah awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung. Dugaan kuat muncul bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin operasi maupun izin lokasi.

Baca Juga

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

Untuk memastikan legalitasnya, beberapa awak media mencoba mengonfirmasi hal ini ke pihak Kecamatan Tukka. Namun, Camat Tukka tidak berada di tempat karena sedang ada urusan lain.

Saat ditemui, Sekretaris Camat (Sekcam) Tukka, Dahlianto Tambunan, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Kami selama ini tidak terlalu memperhatikan karena kantor perizinan cukup dekat dengan lokasi. Kami percaya saja, tetapi jujur saya terkejut ketika beberapa media datang menanyakan hal ini,” ujar Dahlianto.

Lebih lanjut, ia menegaskan belum pernah mendengar adanya pemberitahuan resmi terkait operasi penambangan tersebut. “Saya akan menyampaikan hal ini kepada pimpinan kami. Namun, secara pribadi, saya tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tukka,” tambahnya.

Selain itu, media juga mencoba mengonfirmasi apakah seorang bernama Bambang Lubis memiliki keterkaitan dengan usaha tersebut dan apakah ia warga Kecamatan Tukka. Sekcam menegaskan bahwa nama tersebut tidak dikenal dan bukan warga setempat.

Setelah dari kantor kecamatan, tim media melanjutkan konfirmasi ke Kantor Lurah Tukka. Namun, saat tiba sekitar pukul 14.16 WIB, kantor tersebut dalam keadaan tertutup dan tidak ada seorang pun di tempat, sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.

Meski demikian, upaya untuk menggali informasi lebih lanjut akan terus dilakukan guna memastikan apakah usaha penambangan yang beroperasi di lokasi tersebut memiliki legalitas yang sah atau hanya memanfaatkan seorang penanggung jawab untuk menghindari sorotan publik.

Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan aktivitas penambangan ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban hukum. (RED)

Post Views: 310
Tags: IlegalPenambanganTapanuli TengahTukka
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara
HUKRIM

Mantan Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau Divonis 1 Tahun Penjara

4 September 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Saksi Ragukan Terdakwa Sejak Pertama Bertemu

3 September 2026
Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 
HUKRIM

Mantan Perawat Nekat Culik Bayi Baru Lahir dari Rumah Sakit Sundari 

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata
HUKRIM

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam
HUKRIM

Sebelum Divonis Bebas, Terdakwa Korupsi PSR Madina Sempat Menunggu 5 Jam

1 September 2026
Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas
HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi PSR Madina TA 2021 Divonis Bebas

1 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In