• Latest
  • Trending
  • All
Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

29 Februari 2024
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

by Yunsigar
29 Februari 2024
in HUKRIM
Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rudi Alamsyah Hasibuan akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya, berinisial B.

Yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Bedanya, majelis hakim memerintahkan JPU agar terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara beberapa menit setelah persidangan, JPU yang ditanya wartawan mengatakan terdakwanya melakukan upaya hukum banding.

Informasi dihimpun, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di halaman samping Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Mangga, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Istri terdakwa mengirimkan pesan teks kepada terdakwa untuk mengambil Kartu Keluarga (KK). Korban dan ibunya kemudian berangkat ke Kantor PDAM Tirtanadi menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di luar pagar.

Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor menemui terdakwa dan terjadi cekcok dengan istrinya. Terdakwa emosi mencampakkan tasnya karena KK tidak ada. Yang ada Buku Nikah mereka.

Istrinya gak terima Buku Nikah mereka diambil terdakwa yang kemudian mengambil bet kantor terdakwa. Terdakwa spontan berusaha mengambil kembali bet tersebut dan dilemparkan ke arah korban. Korban ditolak dan keduanya terjatuh karena Budi memegangi baju ayahnya. Kaki kanan korban luka berdarah.

Terdakwa yang masih disulut emosi, kemudian mencabut plat Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor yang terparkir dan dilemparkan ke wajah mengakibatkan bibir atas si anak luka robek. (Red)

 

Post Views: 211
Tags: 1.5 tahunAniaya AnakAyahDivonisPenjaraPN Medan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In