• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

2 Mei 2023
Personil Polsek Sosa Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Al-Abror Desa Gunung Baringin

Personil Polsek Sosa Laksanakan Giat Jumat Curhat di Masjid Al-Abror Desa Gunung Baringin

23 Januari 2026
Pemkab Palas Ikuti Zoom Meeting Verifikasi dan Validasi Data Usulan Daerah Penerima Bantuan Pasca Bencana di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemkab Palas Ikuti Zoom Meeting Verifikasi dan Validasi Data Usulan Daerah Penerima Bantuan Pasca Bencana di wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar

23 Januari 2026
Bupati Langkat Salurkan Donasi PGRI untuk GTK Terdampak Banjir di Tanjung Pura

Bupati Langkat Salurkan Donasi PGRI untuk GTK Terdampak Banjir di Tanjung Pura

23 Januari 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Lantik Pengurus Besar HIMALA Periode 2025–2027

Bupati Langkat Syah Afandin Lantik Pengurus Besar HIMALA Periode 2025–2027

23 Januari 2026
Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

Danramil 02/KTB Pimpin Patroli Pos Kamling di Dua Desa Kecamatan Kutalimbaru

23 Januari 2026
Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Apresiasi Pelantikan DPD-SPMI

Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Apresiasi Pelantikan DPD-SPMI

23 Januari 2026
Dukung Ekonomi Hijau, Pelindo Regional 1 Serahkan Alat Pembuatan Briket kepada Kelompok Marsada Tani

Dukung Ekonomi Hijau, Pelindo Regional 1 Serahkan Alat Pembuatan Briket kepada Kelompok Marsada Tani

23 Januari 2026
Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

Kasus Investree Berlanjut, OJK Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jaksel

23 Januari 2026
Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Steling Aluminium Diamankan Polsek Medan Baru

Resahkan Warga, Pelaku Pencurian Steling Aluminium Diamankan Polsek Medan Baru

23 Januari 2026
Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Dialog Akademik Perkuat Kemitraan Pendidikan dengan Indonesia

Konsulat Jenderal India di Medan Gelar Dialog Akademik Perkuat Kemitraan Pendidikan dengan Indonesia

23 Januari 2026
Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Langkat

Tim Itwasum Polri Laksanakan Audit Tematik Penanganan Bencana Alam di Polres Langkat

23 Januari 2026
Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

Viral! Kopi Pangku di PIK, Sediakan Paket Enak Enak: Mau ‘Gituan’ dengan Pramusaji Rp750 Ribu

23 Januari 2026
Jumat, Januari 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

by Ratih
2 Mei 2023
in HUKRIM
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas nama 4 terdakwa yang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Yakni Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta, Samsir Nasution selaku pemilik lahan warisan, Aso sebagai mandor serta Hilman Lubis sebagai operator excavator (berkas terpisah).

“Rekan kita (Hendrik) tempo hari yang mengikuti sidang putusannya (Senin 17 April 2023). Sudah didaftarkan kok pemberitahuan bandingnya ke PTSP PN Medan,” kata JPU Randi Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Para terdakwa sebelumnya diganjar majelis hakim PN Medan diketuai Fauzul masing-masing 4 bulan dan 15 hari penjara dan pidana denda Rp5 juta subsidair (bila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar membebaskan para terdakwa dari tahanan sejak putusannya dibacakan.

Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU Randi Tambunan. Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yaitu tindak pidana Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyuruh atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hanya saja vonis majelis hakim diketuai mantan Ketua PN Binjai itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 12 bulan (1 tahun) penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (5/10/2022) terdakwa Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manajer Kegiatan Pertambangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Dr Minardi Pujaya selaku Direktur PT PEM di Jakarta melakukan kesepakatan kerjasama.

Yakni menjadikan lahan / tanah warisan milik terdakwa Samsir Nasution yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur  – Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas ± 0,5 Ha hektar.

Dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan 15 persen dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Sejak, Minggu (13/11/2022) PT PEM melakukan aktivitas.

Dengan cara pengerukan tanah menggunakan ekskavator kemudian material yang dikeruk disiram dengan air dan selanjutnya material tersebut dimasukkan ke boks sehingga batuan akan terpisah dengan butiran pasir.

Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku manager perusahaan mempekerjakan 2 orang yakni saksi Aso sebagai mandor dengan upah (gaji) Rp3 juta per bulan dan Hilman Lubis   sebagai operator ekskavator dengan upah Rp300.000 per hari dengan sistem penggajian sekali dalam seminggu.

Sedangkan Ali Ansar Nasution dan Zul Nasution sebagai karyawan Asbok dan mendulang serta pengoperasian mesin dengan perjanjian upah / gaji sebesar Rp100.000 per hari yang dibayarkan Wahyu Adi Yuniar Ibrahim.

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan emas tersebut ada pada Supriadi. 

Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat maupun yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

Bahwa berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. (red)

Post Views: 78
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!
HEADLINE

Kabar Baik Bagi Wartawan, MK Kabulkan Gugatan IWAKUM: Tak Bisa Langsung Dipidana!

20 Januari 2026
Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang
HUKRIM

Dituduh dan Dikeroyok hingga Babak Belur, Ardhil Lapor ke Polsek Padang Tualang

16 Januari 2026
Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan
HUKRIM

Polrestabes Medan Bongkar Praktik Perdagangan Bayi di Medan Johor, Sejumlah Pelaku Diamankan

16 Januari 2026
Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan
HUKRIM

Jermal 15 Kembali Digerebek , Puluhan Terduga Pelaku Narkoba dan Judi Diamankan

15 Januari 2026
Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur
HUKRIM

Curi Aki Mobil, Pria Warga Sampali Ditangkap Polsek Medan Timur

14 Januari 2026
Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Tangkap Dua Terduga Utama Kasus Pembunuhan Namo Bintang
HUKRIM

Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Tangkap Dua Terduga Utama Kasus Pembunuhan Namo Bintang

14 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In