• Latest
  • Trending
  • All
2 Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

2 Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

10 Maret 2024
Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

Luruskan Konteks Pendataan ASN, Pemkab Karo Ajak Masyarakat Jaga Etika Digital Dan Rawat Persatuan

28 Juli 2026
Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

Rugikan Negara Rp 1,2 Milyar Lebih, Mantan Ketua KPU Kota Tanjung Balai Divonis 3 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

Peringati HAN, Pemkab Langkat Mendukung Tumbuh Kembang Anak dengan Mengusung Lima Prinsip Utama

27 Juli 2026
Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

Kawal Percepatan Bantuan Banjir, Tiorita Tegaskan Siap Berjuang Bersama Warga Langkat

27 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

Plt. Bupati Langkat Dukung UMKM Naik Kelas Lewat KKSU 2026

27 Juli 2026
Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

Begal Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp900 Ribu

27 Juli 2026
Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

Bluebird Prime Hadir di Medan, Tawarkan Kenyamanan Perjalanan Premium

27 Juli 2026
Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

Wabup Karo Hadiri Festival Perkolong-kolong dan Pelantikan Pengurus Forsase

27 Juli 2026
Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir di Besitang

Kapolres Langkat Hadiri Aksi Penyampaian Aspirasi Korban Banjir di Besitang

27 Juli 2026
Perkuat Kemitraan Strategis, Wabup Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

Perkuat Kemitraan Strategis, Wabup Karo Undang Konsul Jenderal India ke FBB Tahun 2026

27 Juli 2026
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Esmael Baghei

Iran Menegaskan AS Bukan Penentu Waktu Perang dan Perdamaian

27 Juli 2026
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

by Yunsigar
10 Maret 2024
in HUKRIM
2 Kurir 135 Kg Ganja Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua kurir 135 Kg ganja asal Aceh. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua kurir narkoba jenis ganja seberat 135 kg asal Aceh, yaitu Supriadi dan Wildan alias Willy tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.

Supriadi warga asal Kota Langsa dan Wildan alias Willy warga Kabupaten Gayo Lues sebelumnya terlebih dahulu telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

Majelis hakim PT Medan diketuai Syamsul Bahri meyakini terdakwa Supriadi dan terdakwa Wildan alias Willy telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 1614/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 18 Desember 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap hakim dalam amar putusan banding No. 335/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat wartawan di laman SIPP PN Medan, Minggu (10/3/2024).

Kemudian, hakim pun menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada negara dalam kedua tingkat pengadilan.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada Jumat (26/5/2023). Saat itu, sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Wildan alias Willy bertemu dengan Ali (dalam lidik) di Kecamatan, Kabupaten Gayo Lues. Lalu, Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Wildan alias Willy untuk mengantarkan ganja menuju Kota Medan dengan ongkos sebesar Rp 30 ribu untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik).

Kemudian, terdakwa Wildan alias Willy menyetujuinya. Selanjutnya, sekira pukul 14.20 WIB, terdakwa Wildan alias Willy pergi menuju depan rumah yang berada di Dusun Mude Lah, Desa Kuteng Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menemui Riki Syahriandi untuk merental 1 unit mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa Wildan alias Willy kembali menemui Ali di Kecamatam Piding Kabupaten Gayo Lues. Setelah bertemu dengan Ali, terdakwa Wildan alias Willy bersama-sama dengan Ali mengangkat 3 buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 75.000 gram netto (75 kg).

Kemudian, sebuah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 20.000 gram netto (20 kg). Dua buah goni berwarna putih berisikan ganja sebanyak 20 ikat dengan berat keseluruhan mencapai 40.000 gram netto (40 kg). Sehingga, total berat keseluruhannya mencapai 135.000 gram netto (135 kg) ke dalam 1 mobil Kijang Innova.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, Ali bertemu dengan terdakwa Supriadi di rumah makan yang berada Simpang Kampung Besar, Kabupaten Aceh Timur untuk menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi agar ikut bersama dengan terdakwa Wildan alias Willy mengantarkan ganja tersebut ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Singkatnya, terdakwa Wildan alias Willy bersama terdakwa Wildan berangkat mengendarai mobil Kijang Innova berisi 135 kg ganja yang telah dirental tersebut menuju Kota Medan.

Kemudian, saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja tersebut dengan Alfi dan Arwanda Anggara di sebuah gudang di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal, petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Supriadi, Wildan alias Willy, dan Arwanda Anggara. Sedangkan, Alfi berhasil melarikan diri.

Usai dilakukan penangkapan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut. Saat penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan ganja seberat 135 kg.

Saat diinterogasi, terdakwa Supriadi mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta dari Ali. Sementara, terdakwa Wildan alias Willy mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Ali apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut. (Red)

 

Post Views: 204
Tags: 135 Kg Ganja2 KurirAsal AcehDivonisSeumur Hidup
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Bawa Ganja, ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang

27 Juli 2026
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
HEADLINE

2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan

27 Juli 2026
Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas
HUKRIM

Terkait Dugaan Kebocoran Perumda Tirtanadi Sudah Menyelesaikan LHP Tahun 2023 dengan Tuntas

20 Juli 2026
Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau
HUKRIM

Simpan Sabu dan Coba Kabur, Pelaku dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Pagar Merbau

18 Juli 2026
Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas
HUKRIM

Motor NMax Dibawa Kabur Teman, Polisi Langsung Buru Pelaku: Kanit Resmob Janji Tindak Tegas

16 Juli 2026
Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit
HUKRIM

Revitalisasi SDN 050759 Securai Rp1,2 Miliar Disorot, Praktisi Hukum Minta APH Lakukan Audit

16 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In