• Latest
  • Trending
  • All
Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

8 Juni 2024
Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

Motor Penonton Timnas U-19 Raib di Parkiran, Stadion Utama Sumut Tak Aman Lagi

9 Juni 2026
Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

Perbaikan JDU Diameter 1.000 mm Milik Perumda Tirtanadi Berdampak di Beberapa Wilayah

9 Juni 2026
Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

Video Cut Salwa Viral, Adegan Syur di Atas Wastafel Bikin Merinding

9 Juni 2026
Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

Tokoh Sepakbola Singgung Gubernur Sumut dan Suporter Bawa Aura Positif bagi Timnas Indonesia U-19

9 Juni 2026
Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

Polsek Medan Tembung: Penyidikan Kasus Pengerusakan Tanaman Pisang Sesuai Prosedur!

9 Juni 2026
Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa, Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut

8 Juni 2026
Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

Bupati Langkat: Masjid Harus Jadi Pusat Pembinaan Generasi Muda

8 Juni 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

Polsek Medan Area Tangkap Maling Motor Miliki Sabu

8 Juni 2026
Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

Warga Contempo Regency Apresiasi Pansus DPRD Medan, Minta Pengambilalihan PSU Dikaji Ulang

8 Juni 2026
Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

Polsek Tigapanah Gagalkan Peredaran Sabu, Tiga Pria Diamankan

8 Juni 2026
URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

URC Jatanras Polda Sumut Gerebek Markas Begal di Marelan, 3 Ditembak 

8 Juni 2026
Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

Pansus PAD DPRD Kota Medan bersama Bapenda Kota Medan Pelajari Strategi Optimalisasi PAD di Surabaya dan Malang

8 Juni 2026
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR

by Yunsigar
8 Juni 2024
in EKONOMI
Temui Baleg, KPPU Usul Amandemem UU Persaingan Usaha Segera Dibahas DPR
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Tepat di usianya yang ke-24, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), untuk menekankan
pentingnya amandemen atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mengusulkan agar perubahan atas Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas DPR.

Hal tersebut dikemukakan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa beserta jajaran Anggota KPPU dalam pertemuan yang dilakukan KPPU dengan Baleg, Jumat (7/6/2024) di Gedung DPR RI Jakarta.

Baca Juga

BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

KPPU mendorong agar perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya Undang-Undang tersebut di masa reformasi.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU diterima oleh pimpinan Baleg, Achmad Baidowi dan Anggota Baleg, Amin AK.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan PraktekMonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) disahkan pada 5 Maret 1999disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Undang-Undang ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi, sejalan dengan Undang-Undang terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama.

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU No. 5/1999, yakni oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang merubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas Putusan KPPU. Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di Undang-Undang tersebut, seperti
ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpeng tindih, lemahnya kewenangan penegakan hukum, sistem notifikasi paska merger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU. Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi oleh
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dalam reviu yang dilakukannya atas persaingan usaha di Indonesia pada tahun 2012, sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD.

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU No. 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh OECD. Karena persaingan usaha merupakan salah satu komite utama di OECD dan keanggotaan hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua
komite terpenuhi”, ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (yang akrab dipanggil Ifan).

Sebelumnya KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU No. 5/1999. Saat ini, RUU perubahan UU No. 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPRRI/I2019-2020 tentang Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2020-2024, namun tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas.

Urgensi atas perubahan juga terdapat dalam RPJMN 2025-2029 khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha.

Dalam pertemuan mengemuka, bahwa perubahan Undang-Undang melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi apabila UU No. 5/1999 pernah dilakukan judicial review. Memperhatikan Undang-Undang tersebut telah dilakukan 3 kali judicial review atas berbagai pasal pada tahun 2016. 2020, dan 2022, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR. KPPU berharap, melalui pertemuan dengan Baleg, proses amandemen atas UU No. 5/1999 dapat menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya Undang-Undang tersebut.

“UU No. 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia. Sudah saatnya, Undang-Undang ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” tegas Ifan. (Rel/Red)

Post Views: 147
Tags: Dibahas DPRKPPUPersaingan UsahaTemui BalegUsul Amandemem UU
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 
EKONOMI

BULOG Sumut Gelontorkan Beras SPHP dan Percepat Penyaluran Bantuan Pangan 

7 Juni 2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    
EKONOMI

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Perekonomian Global    

6 Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama
EKONOMI

Kepala Bapenda Kota Medan Terima Kunjungan Pimpinan Bank Sumut Cabang Utama

5 Juni 2026
Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru
EKONOMI

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

3 Juni 2026
PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama
EKONOMI

PT PLN Indonesia Power UBP PNS Laksanakan Qurban Bersama

30 Mei 2026
J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis
EKONOMI

J&T Express Dorong Mahasiswa dan Fresh Graduate Naik Level Lewat Kompetisi Bisnis

30 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In