• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Wali Kota Medan Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

18 April 2026
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai

18 April 2026
Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

Rico Waas: TP PKK Gerakkan Pembangunan dari Keluarga

18 April 2026
Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

Pangdam I/BB Kunjungi satuan Jasdam I/BB dan Topdam I/BB, Pastikan Kesiapan operasional Satuan

18 April 2026
Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

Polres Langkat Laksanakan Sertijab, Perkuat Kinerja Profesional dan Pelayanan Publik

17 April 2026
Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

Di Balik Seragam Tegas, Sisi Humanis AKP Irwanshah Sitorus Menyapa Anak Yatim dan Duafa di Jumat Berkah

17 April 2026
Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

Harapkan Bantuan Banjir, Warga Securai Utara Audiensi ke DPRD Langkat

17 April 2026
Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

Bupati Karo Pimpin Car Free Day Menuju Kantor, ASN Diajak Kurangi Kendaraan Bermotor

17 April 2026
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

by Admin
15 Maret 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, salam siaran pers menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal agar industri ini berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan tersebut dijatuhkan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek dalam proses IPO juga dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp5,625 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 178
Tags: EmitenIntegritasMiliaran RupiahOJKPasar modalsanksiTegaskan Komitmen
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi
HEADLINE

Polda Sumut Geledah Rumah Ponakan Wali Kota Tebing Tinggi

18 April 2026
BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia
EKONOMI

BPJS Ketenagakerjaan dan BSI Perkuat Kemitraan dengan Koperasi Keluarga Pers Indonesia

17 April 2026
Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga
EKONOMI

Koperasi Desa Mau Naik Kelas: Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Tapi Pusat Ekonomi Warga

17 April 2026
Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik
EKONOMI

Bluebird Perluas Akses dan Armada di Medan, Termasuk Taksi Listrik

16 April 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat
EKONOMI

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Pemkab Langkat Wujudkan Pembangunan Daerah Dan Berdayakan Masyarakat

16 April 2026
Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 
HEADLINE

Polda Sumut OTT Pejabat Kominfo Tebing Tinggi 

16 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In