• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

4 Februari 2025
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

Optimalkan Pajak Daerah, Wali Kota Tanjungpinang Pelajari Inovasi Qresto Ke Pemko Medan

11 Juni 2026
Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

Bobby Nasution Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit

11 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

8 PMI Gagal Bekerja di Malaysia, Nakhoda dan ABK Kapal Diamankan

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

Bupati Karo Audiensi ke Kemenko Pangan, Ajukan Akselerasi Ketahanan Pangan hingga Revitalisasi Pariwisata

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

Misteri Saranjana Kota Gaib Modern di Kalimantan, Pernah Terdaftar di Peta Hindia Belanda

11 Juni 2026
Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

Autopsi, Polres Madina Bongkar Makam Terduga Korban Pembunuhan Sadis di Lokasi Tambang Km 2 Hutabargot

11 Juni 2026
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

by Abi
4 Februari 2025
in EKONOMI, HEADLINE
Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Presiden akhirnya mencabut larangan penjualan LPG 3 Kg harus lewat pangkalan. Setelah kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Menteri ESDM. Jadi penyaluran LPG 3 Kg kembali ke mode sebelumnya. Yang berarti distribusi gas bisa dilakukan lewat pedagang pengecer atau warung.

“Kebijakan larangan penjualan oleh pengecer menjadi kebijakan yang umurnya sangat pendek.” jelas Gunawan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin di Medan, Selasa (3/2/2025).

Baca Juga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

Gunawan menambahkan, pada umumnya masyarakat kita sudah terbiasa membeli harga gas di kisaran 20 ribuan per Kg. Namun upaya pemerintah untuk mengurangi rantai pasok, agar harga gas bisa lebih terjangkau patut kita apreasiasi. Hanya saja langkah ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG. Karena kebutuhan akan LPG masyarakat umumnya selalu instan, ujarnya.

Begitu gas habis,lanjutnya dapat dengan segera ditukarkan atau dibeli di warung terdekat. Selanjutnya kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 Kg akan membuat masyarakat terpaksa mensiasatinya dengan menambah jumlah tabung gas.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir antrian, atau waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. Tentunya akan menambah biaya tambahan ke masyarakat, katanya.

Selain itu, kebijakan larangan sebelumnya membuat biaya operasional agen maupun pangkalan menjadi lebih mahal. Karena ada tambahan biaya transportasi. Kita berharap kedepan kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diuji atau dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum diimplementasikan, tambahnya.

Agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan, dan kebijakan yang diambil pemerintah bisa dengan mudah diimplementasikan di lapangan, pungkas Gunawan. (Abi)

Post Views: 241
Tags: akhirnyadiberlakukanharusJadi penyaluranke mode sebelumnyakebijakanKembalilaranganlewatLPG 3 KgmencabutMenteri ESDMpangkalanpenjualanPresiden RIsebelumnyasetelahtersebut
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 
HEADLINE

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Terpana dengan  Keindahan Stadion Sumatra Utara 

12 Juni 2026
Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda
HEADLINE

Takluk dari Australia di Semifinal Piala AFF U-19 2026, Erick Thohir Tetap Puji Penampilan Skuad Garuda Muda

12 Juni 2026
Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif
EKONOMI

Sukses Raih HR Asia Awards 2026, PGN Buktikan Miliki Budaya Kerja Sehat dan Kolaboratif

11 Juni 2026
Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan
EKONOMI

Pemkab Karo Minta Asistensi Kemendagri Percepat Pendirian BUMD Pangan

11 Juni 2026
Iran Bombardir Pangkalan Militer AS
HEADLINE

Iran Bombardir Pangkalan Militer AS

11 Juni 2026
AS Kembali Serang Iran
HEADLINE

AS Kembali Serang Iran

11 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In