• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

13 April 2023
Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

4 Desember 2025
Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

Lintas Instansi dan  Organisasi Perangkat Daerah Terus Menormalisasi Akses Terputus Akibat Bencana Alam

4 Desember 2025
Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

Gubernur Bobby Nasution Keluarkan Instruksi Sigap Bencana Sejak September

4 Desember 2025
Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

4 Desember 2025
Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

4 Desember 2025
Mentan Pastikan Stok Beras Sumut Aman, Siapkan 3 Kali Lipat dari Kebutuhan

Pemprov Sumut Tegaskan Penyaluran Bantuan Melalui Udara Sesuai SOP

4 Desember 2025
BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

4 Desember 2025
Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

Pemkab Palas Laksanakan Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru Jenjang SD Kabupaten Palas Tahun 2025

4 Desember 2025
Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

Antisipasi Dini Bencana, Polsek Barumun Gelar Patroli Wilayah Rawan

4 Desember 2025
BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

BBM Langka Penghulu Medan Perjuangan Rela Kayuh Sepeda Demi Menikahkan Calon Pengantin

4 Desember 2025
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

4 Desember 2025
Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

4 Desember 2025
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

by Ratih
13 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 


Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring menyebutkan, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. 

“Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan,” sebut Marcelina, Rabu (12/4/2023).

Berbagai hal tersebut dijelaskannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 4/2023”) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan saha tidak sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut,


KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran danpertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yangdilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah. Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengarpendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.(rel/zul)

Post Views: 71
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Salurkan BBM Menggunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Terdampak Bencana di Bener Meriah dan Aceh Tengah

4 Desember 2025
Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 
HEADLINE

Melaju Pesat, Jumlah Penonton Film Agak Laen 2 Tembus Tiga Juta dalam Sepekan 

4 Desember 2025
Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan
HEADLINE

Dituding Sebagai Bos Toba Pulp Lestari, Ini Pengakuan Luhut Pandjaitan

4 Desember 2025
BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga
EKONOMI

BI Perkuat Koordinasi untuk Pulihkan Layanan Pembayaran Pascabencana di Sibolga

4 Desember 2025
Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025
HEADLINE

Simak Jadwal Lengkap Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025

4 Desember 2025
Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 
HEADLINE

Film Si Buta dari Gua Hantu Dalam Proses Penggarapan, Kapan Rilis? 

4 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In