• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

13 April 2023
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

Ciptakan Rasa Aman, Tokoh Masyarakat Belawan Puji Kinerja POMAL Kodaeral I

21 April 2026
Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

Buka Sport and Art Catholica 2026, Pemkab Karo Dorong Generasi Muda Tangguh

21 April 2026
Selasa, April 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

by Ratih
13 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 


Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring menyebutkan, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. 

“Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan,” sebut Marcelina, Rabu (12/4/2023).

Berbagai hal tersebut dijelaskannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 4/2023”) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan saha tidak sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut,


KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran danpertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yangdilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah. Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengarpendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.(rel/zul)

Post Views: 173
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan
HEADLINE

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan
EKONOMI

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025
EKONOMI

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025
EKONOMI

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS
HEADLINE

Foto Tentara Israel Rusak Patung Yesus di Lebanon Tuai Kecaman Rakyat AS

21 April 2026
Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi
HEADLINE

Warnai Harimu! Intip Kumpulan Kata-kata Hari Kartini 2026 yang Memotivasi

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In