• Latest
  • Trending
  • All
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

13 April 2023
ADVERTISEMENT
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

17 September 2026
Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

17 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

17 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

17 September 2026
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

17 September 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

17 September 2026
Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba

Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba

17 September 2026
Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

17 September 2026
PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan

PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan

17 September 2026
BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha Sehat

by Ratih
13 April 2023
in EKONOMI, HEADLINE
KPPU Permudah Pemerintah Selaraskan Kebijakan Dengan Persaingan Usaha  Sehat
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan

JAKARTA (HARIANSTAR.COM)  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perkenalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha(DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.  Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. 


Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat KPPU, Marcellina Nuring menyebutkan, pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. 

“Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (“AKPU”) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan,” sebut Marcelina, Rabu (12/4/2023).

Berbagai hal tersebut dijelaskannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“PerKPPU 4/2023”) yang diundangkan dan tercatat di Berita Negara RI Nomor 295 pada tanggal 31 Maret 2023.


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan saha tidak sehat, khususnya Pasal 35 huruf e memberikan tugas kepada KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dengan amanat tersebut,


KPPU mengawasi berbagai kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Untuk itu, KPPU mengeluarkan PerKPPU 4/2023 dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha ke dalam kebijakan Pemerintah dan mencegah pelanggaran terhadap undang-undang melalui kebijakan Pemerintah secara lebih efektif.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan berdasarkan permintaan Instansi Pemerintah, permintaan lembaga publik selain Instansi Pemerintah, dan prakarsa Komisi, yang berasal dari putusan Komisi, penetapan Komisi, atau hasil rapat Komisi. Adapun permintaan saran dan pertimbangan KPPU dapat disampaikan baik melalui surat tertulis atau aplikasi. Dalam memberikan saran danpertimbangan, KPPU akan melakukan penilaian atas kebijakan berdasarkan AKPU, yangdilaksanakan dengan menggunakan DPKPU. Jika kebijakan Pemerintah diduga bersinggungan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU akan mendalaminya melalui analisis kebijakan dengan menggunakan metode penelitian untuk mengukur dampak kebijakan. Analisis kebijakan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 

Hasil analisis kebijakan dituangkan dalam Rekomendasi KPPU, yang berupa (1) rekomendasi agar pemerintah memperhatikan potensi dampak atau dampak yang ditimbulkan dari kebijakan Pemerintah, (2) rekomendasi untuk mengubah kebijakan, atau bahkan (3) rekomendasi pencabutan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Setelah melakukan analisis serta menyampaikan Saran dan Pertimbangan, akan dilakukan pemantauan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak saran dan pertimbangan diterima oleh Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah. Di dalam PerKPPU 4/2023 ini juga menjelaskan jika mereka tidak melaksanakan hasil saran dan pertimbangan KPPU, KPPU dapat melakukan publikasi saran dan pertimbangan melakukan dengarpendapat, dan/atau melaporkan kepada atasan Instansi Pemerintah atau lembaga publik selain Instansi Pemerintah tersebut.(rel/zul)

Post Views: 247
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik
HEADLINE

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera
EKONOMI

Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

17 September 2026
PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan
EKONOMI

PGN Tingkatkan Layanan Gas Bumi, Gempita GasKita Hadir di Tasbi 1 Medan

17 September 2026
BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025
EKONOMI

BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja
EKONOMI

Pojok PBB Hadir di Brastagi Supermarket: Bayar PBB Sambil Belanja

15 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Borong 40 Penghargaan ENSIA 2026

15 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In