• Latest
  • Trending
  • All
DJP Terbitkan Peraturan Baru untuk Masa Transisi Penerapan PMK 131 Tahun 2024

DJP Terbitkan Peraturan Baru untuk Masa Transisi Penerapan PMK 131 Tahun 2024

6 Januari 2025
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

13 Mei 2026
Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

13 Mei 2026
Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

13 Mei 2026
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

13 Mei 2026
Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

13 Mei 2026
2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

13 Mei 2026
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

DJP Terbitkan Peraturan Baru untuk Masa Transisi Penerapan PMK 131 Tahun 2024

by redaksi3
6 Januari 2025
in EKONOMI
DJP Terbitkan Peraturan Baru untuk Masa Transisi Penerapan PMK 131 Tahun 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. sumber foto : istimewa

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat dan bertujuan memberikan masa transisi bagi pelaku usaha dalam menyesuaikan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerbitan Faktur Pajak.

Hal ini disampaikan  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti melalui siaran persnya, Senin (6/1/2024). Dalam keterangannya, disebutkan bahwa peraturan ini mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam menyesuaikan sistem administrasi perpajakan, terutama terkait penerbitan Faktur Pajak dan pengembalian kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

“Masa transisi ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. Selama masa transisi, beberapa ketentuan yang diberlakukan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut diantaranya:

1. Pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi Wajib Pajak mereka sesuai dengan aturan dalam PMK 131 Tahun 2024.

2. Faktur Pajak yang diterbitkan dengan mencantumkan PPN sebesar 11% atau 12% atas penyerahan selain barang mewah dianggap sah dan tidak dikenakan sanksi, meskipun perhitungan yang benar seharusnya menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual.

Selain itu, DJP juga mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif PPN 12% oleh penjual, padahal seharusnya hanya sebesar 11%.

Mekanisme tersebut adalah:

– Pembeli dapat mengajukan permintaan pengembalian kelebihan PPN sebesar 1% kepada penjual.

– Penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan penggantian Faktur Pajak sebagai tindak lanjut atas permintaan pembeli.

“Dengan adanya peraturan ini, DJP berharap pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan terbaru tanpa terkena sanksi selama masa transisi. Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia,” tutupnya. (RED)

Post Views: 151
Tags: DJPMasa TransisipajakperaturanPMK 131 Tahun 2024
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Dukung Sakkamadeha Kembangkan Tenun Ulos 

13 Mei 2026
HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional
EKONOMI

HUT ke-61, PGN Perkuat Resiliensi dan Infrastruktur untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Mei 2026
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri
EKONOMI

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

12 Mei 2026
Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL
EKONOMI

Kick Off Bulan Literasi Keuangan 2026, OJK Perkuat Literasi Finansial Prajurit TNI AL

12 Mei 2026
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tokenisasi Aset
EKONOMI

OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tokenisasi Aset

11 Mei 2026
BI Sumut Gelar Forum KAD Regional SUMBAGUT 2026, Perkuat Integrasi Perdagangan Pangan Sumatera
EKONOMI

BI Sumut Gelar Forum KAD Regional SUMBAGUT 2026, Perkuat Integrasi Perdagangan Pangan Sumatera

9 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In