• Latest
  • Trending
  • All
Berkas Penganiayaan Oknum Polisi SN Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polres Madina

Berkas Penganiayaan Oknum Polisi SN Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polres Madina

4 Maret 2025
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Segera Dibuka, Intip Jadwal Pendaftarannya!

19 Agustus 2026
20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

20 Tema Maulid Nabi Muhammad SAW 2026: Untuk Acara dan Banner 

19 Agustus 2026
KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

KUA-PPAS Disepakati, APBD Perubahan Medan 2026 Capai Rp7,7 Triliun

19 Agustus 2026
Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

Viral Wanita Dianiaya Kekasih di Jalanan Pelaku Ditangkap Positif Narkoba

19 Agustus 2026
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri

19 Agustus 2026
Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

Semangat 81 Tahun Kemerdekaan, PLN Indonesia Power Terus Hadirkan Energi untuk Indonesia

18 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

Plt. Bupati Langkat Pimpin Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI 

18 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Program Kemerdekaan ke-81 Indonesia, Tawarkan Promo

18 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Berkas Penganiayaan Oknum Polisi SN Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polres Madina

by Yunsigar
4 Maret 2025
in HUKRIM
Berkas Penganiayaan Oknum Polisi SN Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polres Madina
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Berkas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama (pengeroyokan) oleh tersangka oknum polisi Polsek Linggabayu dan dua putranya dinyatakan belum lengkap ( P19), dan segera akan dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Madina.

“Setelah Jaksa peneliti meneliti berkas para tersangka, ternyata masih ada kekurangan, belum lengkap, karena itu segera akan kita kembalikan ke penyidik, bang”, ujar Kepala Seksi Pidana Umum ( Kasipidum) Kejari Madina, Sai Sintong Purba melalui telepon, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

Kasipidum menambahkan, sesuai hukum acara jangka waktu penelitian berkas, maka segera pihaknya akan mengembalikan ke pihak penyidik Polres Madina, untuk dimintai agar dilengkapi.

“Kita minta supaya dilengkapi, soal bagian mana saja yang harus dilengkapi, itu soal teknis Jaksa peneliti yang memberitahukannya ke penyidik”, tambah Kasipidum.

Sebelumnya, pihak Polres Madina merilis keterangan, bahwa Satreskrim telah melimpahkan berkas oknum polisi SN dan dua anaknya RS dan HS ke penuntut Umum pada 18 februari 2025.

Seperti diketahui, korban Sumardi dan dua karyawannya diduga dianiaya secara brutal dan bersama – sama oleh oknum Polisi yang juga Kanit intelkam Polsek Linggabayu SN dan dua putranya RS dan HS pada (20/1/2025) di Desa Tandikek Kecamatan Rantobaek, Madina.

Akibat penganiayaan itu, korban Sumardi sempat pingsan dan nyaris tewas karena mengalami penganiayaan sadis. Bukan hanya menggunakan tangan dan kaki, tapi juga besi, dan kabel.

Korban Sumardi sebelumnya dituduh menampung sawit dan brondolan curian dari seseorang. Hal itulah yang menjadi pemicu terjadinya tindak penganiayaan terhadap Sumardi dan dua anggotanya.

SN dan dua anaknya pun akhirnya ditangkap Polres Madina dan dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan sejak (25/1).

Atas kasus tersebut, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh menyatakan akan memproses kasus tersebut dengan profesional.

“Saya tidak akan tebang pilih, meski ini anggota saya, saya akan lakukan proses hukum secara profesional”, tegas Paloh saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (AFS)

Post Views: 232
Tags: Belum LengkapBerkas PenganiayaanjaksaOknum PolisiPolres MadinaSegera Kembalikan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In