LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Plt
Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, melalui Sekretaris Daerah Amril kembali melaksanakan apel kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Kali ini, apel kendaraan dinas menyasar kendaraan operasional milik Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, termasuk kendaraan ambulans yang menjadi salah satu sarana penting dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Kegiatan berlangsung di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (1/10/2026) kemarin sebanyak 89 unit kendaraan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat mengikuti pemeriksaan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, kelengkapan administrasi, serta kesiapan kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Sekda mengatakan, pemeriksaan kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penertiban aset Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dalam pemeriksaan, petugas mengecek sejumlah aspek kendaraan, mulai dari kondisi mesin, bodi, kelengkapan kendaraan hingga dokumen administrasi, seperti STNK dan kelengkapan pendukung lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan pemerintah daerah terdata dan terinventarisasi dengan baik.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan, mulai dari tingkat ringan hingga berat. Beberapa di antaranya merupakan kendaraan ambulans yang selama ini digunakan untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.
Kondisi tersebut selanjutnya menjadi bahan evaluasi untuk menentukan langkah penanganan terhadap masing-masing kendaraan. Kendaraan yang masih layak dan dibutuhkan untuk menunjang pelayanan akan tetap dimanfaatkan secara optimal, sementara kendaraan yang mengalami kerusakan akan dievaluasi untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
“Perpanjangan pajak kendaraan, khususnya ambulans, harus menjadi perhatian. Kita tidak ingin persoalan administrasi menghambat pelayanan kepada masyarakat. Kendaraan-kendaraan ini digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan, termasuk ke desa-desa, sehingga harus dipastikan tetap dapat digunakan secara maksimal,” ujar H. Amril saat menyampaikan arahan Plt. Bupati Langkat.
Selain kelengkapan administrasi dan kondisi fisik, kewajiban pajak kendaraan juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut. Khusus kendaraan ambulans, pemerintah daerah mendorong agar kewajiban administrasi dan perpanjangan pajak segera ditindaklanjuti, mengingat kendaraan tersebut memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Harapannya kendaraan yang masih layak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sementara kendaraan yang mengalami kerusakan harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Yang paling utama, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara optimal,” tegasnya.
Untuk kendaraan yang sudah tidak layak digunakan, akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang memenuhi persyaratan untuk penghapusan aset akan diproses sesuai prosedur, termasuk melalui mekanisme lelang.
Pengelolaan terhadap kendaraan yang tidak lagi dapat dimanfaatkan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai regulasi. Hasil dari proses lelang kendaraan yang memenuhi ketentuan nantinya juga diharapkan dapat memberikan manfaat melalui pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Melalui pemeriksaan secara berkala, pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih jelas kondisi aset kendaraan yang dimiliki, memastikan kendaraan yang masih layak tetap berfungsi optimal, serta mengambil langkah terhadap kendaraan yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan.(Rudi)























