PALAS (HARIANSTAR.COM) -Seorang kepala gudang yang bekerja di PT Permata Hijau Indonesia (PHI) Hutalombang berinisial JEH, (38), warga Dusun III, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang bersama rekannya AAH (32), warga Desa Tangga Bosi, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas akhirnya ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas karena terbukti melakukan penggelapan uang atau barang milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Setelah adanya proses audit internal oleh perusahaan. Demikian disampaikan oleh Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, saat dikonfirmasi pada Minggu (20/09/2026).
Lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.
“Kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan pihak perusahaan pada Senin (14/9/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Saat audit menyeluruh dilakukan terhadap stok dan pembukuan gudang PT PHI Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, tim auditor menemukan adanya kejanggalan harga pada data sistem inventory”. Ujar Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui kuasanya, Anwar Saleh Harahap, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas pada hari yang sama, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan tim audit internal tersebut, total kerugian yang ditanggung oleh PT PHI Hutalombang diperkirakan mencapai Rp3.107.964.467 (tiga miliar seratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah).
“Berdasarkan kejanggalan tersebut, tim audit langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan manipulasi data berupa transfer material ke material yang dilakukan oleh tersangka JEH selaku Kepala Gudang bersama AAH secara bertahap sejak tahun 2023 hingga 2026,” Kata AKP Irwansah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Padang Lawas langsung melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa satu bundel dokumen manipulasi sistem PHG, hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pelapor, gelar perkara untuk penetapan tersangka, hingga melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Saat ini kedua tersangka sudah resmi kami lakukan penahanan,” tegas AKP Irwansah.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait Penggelapan Dalam Jabatan. Saat ini kasus tersebut masih terus diproses guna pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. (AH)




















