• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

PGN Area Medan Intensifkan Inspeksi Instalasi Jargas, Tingkatkan Keamanan Pemakaian Gas Bumi

22 Oktober 2026
Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut 

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

Kapolres Karo Pimpin Sertijab Kasat Lantas, AKP Andita Sitepu Promosi Jadi Kapolsek Tigalingga

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

Guru Besar UPER: Transisi Otomotif Indonesia Perlu Diversifikasi Energi, Tak Cukup Kendaraan Listrik

21 Oktober 2026
Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

Sedarita Ginting Perjuangkan Hak Masyarakat Sekitar PT Kinar Lapiga, Soroti Tenaga Kerja Lokal hingga CSR

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

by Ratih
26 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

Terdakwa Erwin Saleh Bersujud Usai Mendengar Putusan Vonis Bebas Terhadap Dirinya. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa korupsi Medan Fashion Festival 2024, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu menyatakan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ” ucap Sulhanuddin membaca putusan.

Mendengar pembacaan amar putusan oleh Hakim, terlihat terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif bersujud.

Sementara sejumlah pengunjung sidang terlihat meneteskan air mata. Bahkan, beberapa dari mereka yang rata-rata mengenakan kemeja berwarna putih yang diantaranya terdapat logo Pemerintah Kota Medan, terdengar mengucap syukur.

Begitu persidangan dinyatakan selesai dan ditutup, hampir seluruh pengunjung sidang yang mengenakan kemeja warna putih itu, menghampiri terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif.

Mereka menyalami bahkan memeluk kedua terdakwa yang divonis bebas itu.

Bahkan, tiba-tiba terlihat Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Hendra Ridho Gunawan Siregar menghampiri dan memeluk terdakwa Erwin Saleh.

Amatan Wartawan, pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian. Awalnya, keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan yang sama.

Kemudian, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution.

Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Erwin Saleh, lalu membaca putusan terdakwa Mhd Hamdani dan terakhir membacakan putusan terhadap terdakwa Anwar Syarif.

“Kita tunggu pimpinan Bang,” ujar JPU saat dihampiri Wartawan dan ditanyai tanggapan terkait vonis bebas terhadap 2 terdakwa itu.

Sebelumnya, terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Namun, untuk kedua terdakwa itu, tidak dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP). Adapun dakwaan kesatu JPU, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Masih dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Erwin Saleh dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam KAK.

Terdakwa Erwin Saleh juga mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekuragan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.

Sementara terdakwa Anwar Syarif dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, disebutkan menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam Kerangka Acuan Kerja.

Kemudian mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekurangan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.

Bahkan, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Anwar Syarif ada menerima aliran dana dari terdakwa Mhd Hamdani. (AIN)

Post Views: 311
Tags: 2 terdakwa korupsiAnwar SyarifErwin SalehMajelis HakimMedan Fashion Festival 2024Pengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana KorupsiPN MedanVonis Bebas
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan
HUKRIM

Praktisi Hukum Desak Polisi Tetapkan Tersangka Tewasnya Pekerja Tambang Simpang Tolang Kotanopan

22 Oktober 2026
Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu
HUKRIM

Kapal Asing Global 168 Bersandar di Belawan, Diduga Angkut 2 Ton Sabu

21 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram
HUKRIM

Operasi Sarang Narkoba, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 0,09 Gram

21 Oktober 2026
Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja
HUKRIM

Polda Sumut Ungkap Situs Judol Depobos, 5 Tersangka Pernah Kerja di Kamboja

21 Oktober 2026
Terbukti Intervensi Kasus, AKP Fadlun Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun
HEADLINE

Identitas Pelaku Penembakan di Tanjung Morawa Terungkap

21 Oktober 2026
Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung
HUKRIM

Sempat Bergumul, Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung

21 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In