• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

26 Agustus 2026
QRESTO, Inovasi Walikota RICO WAAS Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

QRESTO, Inovasi Walikota RICO WAAS Menutup Celah Kebocoran Pajak Restoran di Medan

26 Agustus 2026
Srikandi dan Dokter Perusahaan berikan Edukasi “Jajanan Cerdas, Tubuh Sehat” 

Srikandi dan Dokter Perusahaan berikan Edukasi “Jajanan Cerdas, Tubuh Sehat” 

26 Agustus 2026
Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Operasi Sadar Pajak, Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
Ketua TP PKK Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Karo

Ketua TP PKK Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Karo

26 Agustus 2026
Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

Mobil Towing Jadi Modus Pengiriman 15Kg Sabu

26 Agustus 2026
Sumut Halal Fest 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Sumut Halal Fest 2026 Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

26 Agustus 2026
Israel dan Board of Peace Dorong Pelucutan Senjata Gaza

Israel dan Board of Peace Dorong Pelucutan Senjata Gaza

26 Agustus 2026
Layangan Dianggap Sebagai “Tindakan Perang”, Israel Ancam Serang Gaza

Layangan Dianggap Sebagai “Tindakan Perang”, Israel Ancam Serang Gaza

26 Agustus 2026
Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal

Bobby Nasution Targetkan 5.000 Pelaku UMKM Sumut Dapat Sertifikat Halal

26 Agustus 2026
Warga Menagih Janji Pemerintah, Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Warga Menagih Janji Pemerintah, Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

26 Agustus 2026
AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

AS Berikan Sanksi Ke Negara Mitra Iran, Rupiah dan Emas Menguat Jelang Seleksi Gubernur BI

26 Agustus 2026
Bocoran Terbaru GTA VI Diklaim Lebih Gila dari GTA V

Waspada File ISO GTA VI Palsu 113GB Beredar di Torent 

26 Agustus 2026
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

by Ratih
26 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: PPK dan PPTK Divonis Bebas

Terdakwa Erwin Saleh Bersujud Usai Mendengar Putusan Vonis Bebas Terhadap Dirinya. [Ain]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terhadap 2 terdakwa korupsi Medan Fashion Festival 2024, Erwin Saleh dan Anwar Syarif, Rabu (26/8/2026) di ruang Cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin itu menyatakan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ” ucap Sulhanuddin membaca putusan.

Mendengar pembacaan amar putusan oleh Hakim, terlihat terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif bersujud.

Sementara sejumlah pengunjung sidang terlihat meneteskan air mata. Bahkan, beberapa dari mereka yang rata-rata mengenakan kemeja berwarna putih yang diantaranya terdapat logo Pemerintah Kota Medan, terdengar mengucap syukur.

Begitu persidangan dinyatakan selesai dan ditutup, hampir seluruh pengunjung sidang yang mengenakan kemeja warna putih itu, menghampiri terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif.

Mereka menyalami bahkan memeluk kedua terdakwa yang divonis bebas itu.

Bahkan, tiba-tiba terlihat Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Hendra Ridho Gunawan Siregar menghampiri dan memeluk terdakwa Erwin Saleh.

Amatan Wartawan, pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian. Awalnya, keempat terdakwa duduk di kursi pesakitan yang sama.

Kemudian, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Benny Iskandar Nasution.

Selanjutnya, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Erwin Saleh, lalu membaca putusan terdakwa Mhd Hamdani dan terakhir membacakan putusan terhadap terdakwa Anwar Syarif.

“Kita tunggu pimpinan Bang,” ujar JPU saat dihampiri Wartawan dan ditanyai tanggapan terkait vonis bebas terhadap 2 terdakwa itu.

Sebelumnya, terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.

Namun, untuk kedua terdakwa itu, tidak dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP). Adapun dakwaan kesatu JPU, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan terdakwa Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Erwin Saleh dan Anwar Syarif, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Masih dalam dakwaan JPU, disebutkan terdakwa Erwin Saleh dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam KAK.

Terdakwa Erwin Saleh juga mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekuragan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.

Sementara terdakwa Anwar Syarif dalam kedudukannya dan kesempatannya selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, disebutkan menambahkan persyaratan kualifikasi artis nasional Andmesh Kamaleng dan desainer nasional Imelda Ahyar dan Dani Satriadi dalam Kerangka Acuan Kerja.

Kemudian mendesak Rudi Darmawan dan Kario Darminto selaku Pokja untuk melanjutkan pemilihan walaupun terdapat kekurangan dokumen pada tahap evaluasi yaitu surat dukungan fashion desainer lokal yang tidak menggunakan materai dan hanya melampirkan 2 surat dukungan fashion desainer nasional.

Bahkan, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Anwar Syarif ada menerima aliran dana dari terdakwa Mhd Hamdani. (AIN)

Post Views: 47
Tags: 2 terdakwa korupsiAnwar SyarifErwin SalehMajelis HakimMedan Fashion Festival 2024Pengadilan NegeriPengadilan Tindak Pidana KorupsiPN MedanVonis Bebas
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!
HEADLINE

Artis Revaldo Kembali Terjerat Kasus Narkoba: Pemasok Sabu Rp650 Ribu Kini Diburu!

26 Agustus 2026
42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 
HUKRIM

42 Kali Beraksi, Polisi Tembak Pencuri Motor Ojol Wanita Disabilitas 

26 Agustus 2026
WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI
HUKRIM

WNA Malaysia Ditangkap Pasok dan Edarkan Vape Narkoba Bersama Kekasih WNI

26 Agustus 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi, Saksi Ungkap Penyalahgunaan Uang MC 

25 Agustus 2026
4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara
HUKRIM

4 Terdakwa Penyelewengan BBM Subsidi Divonis 1,5 Tahun Penjara

25 Agustus 2026
Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 
HUKRIM

Sidang Penggelapan Rp6,3 Milyar, Korban Tegaskan Jumlah Kerugian 

24 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In