• Latest
  • Trending
  • All
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

UNPAB Wisuda ke-76, Rektor Prof Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional

19 Agustus 2026
Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

Polsek Medan Kota Tangkap Penjahat Kambuhan

19 Agustus 2026
Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

Dua Kurir Gagal Selundupkan 27 Kg Sabu ke Tangerang

19 Agustus 2026
Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

Bupati Karo Cek Kondisi Siswa Terdampak MBG, Pemkab Pastikan Penanganan Berlanjut

19 Agustus 2026
Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

Dirawat di RS Haji Medan, Kondisi Siswa Keracunan MBG Membaik

19 Agustus 2026
Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

Pohon Tumbang Timpa Truk di Desa Pematang Tengah

19 Agustus 2026
Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

19 Agustus 2026
Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

Gubsu Bobby Luncurkan BRT Mebidang, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Sekali Bayar

19 Agustus 2026
57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

57 Group Marching Band Siap Berlaga, Dalam Perebutan Tropi Ketua PKK Padang Lawas CUP Season 2

19 Agustus 2026
Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

Iran Tolak Klaim Trump Unggah Peta Baru Selat Hormuz

19 Agustus 2026
Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

Netanyahu Tolak Tarik Pasukan dari Gaza

19 Agustus 2026
MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

MAN 1 Langkat Sukses Iringi Upacara HUT RI ke-81 Kabupaten Langkat

19 Agustus 2026
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

by Ratih
19 Agustus 2026
in HUKRIM
Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Hakim Ketua pada persidangan korupsi PT Inalum senilai Rp141 Milyar, As’ad Rahim Lubis marah, begitu mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Bahkan, dikatakan As’ad kepada JPU jangan mendakwa, bila tidak siap.

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

“Kita nggak paham Kejatisu ini seperti apa. Bukan kami yang memperlambat. Mereka sudah bisa didakwa, harusnya siap untuk tuntutan. Bukan berlarut seperti ini. Mereka juga ingin ada penyeimbang, ” ucap As’ad di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/8/2026).

Dengan nada tetap tinggi, As’ad menyebut sidang ditunda hingga 26 Agustus 2026. Namun, dikatakannya itu yang terakhir. Oleh karena itu, dikatakannya pihaknya besok akan melayangkan surat terkait hal itu

“Besok surat kami melayang sudah. Untuk pembelaan tanggal 2 September ya. Teman-teman Advokat agar siapkan dari sekarang ya, tolong kerjasamanya, ” tambah As’ad.

Sebelum mengetuk palu pertanda sidang ditutup, As’ad menyapa 4 terdakwa yang sedang duduk di kursi pesakitan. Kepada para terdakwa, As’ad mengajak menunggu hingga tanggal 26 Agustus 2026, berharap tuntutan oleh JPU sudah siap.

Sementara JPU dalam sidang tersebut saat dihampiri Wartawan, mengaku tuntuannya belum siap. Dikatakannya hal itu memang sudah disampaikannya pada persidangan sebelumnya. Namun JPU tersebut enggan berkomentar banyak dan memilih diam lalu pergi meninggalkan ruang sidang.

Kasus bermula, ketika para terdakwa, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021serta Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, secara bersama-sama dan dengan permufakatan jahat mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy.

Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.

Dalam praktiknya, pihak pembeli dari PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas barang yang telah dikirim oleh PT Inalum. Selain itu, tidak terdapat perjanjian tertulis terkait perubahan skema pembayaran tersebut, serta tidak dilaporkan kepada direksi.

Berdasarkan dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa Dante Sinaga bersama-sama dengan Joko Susilo, Oggy Achmad Kosasih, dan Djoko Sutrisno mengakibatkan Kerugian Negara sebesar USD 9.044.247 atau Rp141.041.775.880,13. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (AIN)

Post Views: 67
Tags: Belum SiapHakim Ketua MarahKorupsi InalumRp141 MilyarTuntutan Korupsi PT Inalum
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In