• Latest
  • Trending
  • All
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

Miris, Warga Desa Pelawi Selatan dan Desa Perlis Mengeluh Tidak Mendapat Bantuan

26 September 2026
Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Bobby Nasution Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

26 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

Terima SK Definitif, Pangda Satgas Inti LMP Sumut Gelar Syukuran

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

by Ratih
11 Agustus 2026
in HUKRIM
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Terdakwa Korupsi Bantuan Bencana Alam di Kabupaten Samosir Tahun 2024, Fitri Agust Karo-Karo Saat duduk di kursi pesakitan. [AIN]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi Bantuan PENA kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026) sekira pukul 17.44 WIB.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 itu, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat ‘semprot’ terdakwa, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir.

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

Kejadian itu bermula saat Hendra bertanya kepada terdakwa apakah ada keterangan saksi yang tidak benar. Bukannya menjawab singkat, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo malah memberi penjelasan yang terkesan membela dirinya.

Disebut terdakwa bahwa pertanggungjawaban Bansos PENA berbeda dengan Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai).

Dikatakannya kalau Bansos BLT cukup dengan memberikan uang sambil berfoto dengan penerima Bansos, sudah selesai.

“Masyarakat cukup berfoto selesai. Mau terima seperempat mau terima setengah, foto selesai. Cemananya kau, ” ujar Hendra dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan kepada terdakwa bahwa pertanggungjawaban keuangan negara sama. Disebutnya tidak ada lebih sulit atau lebih gampang.

Disebut Hendra karena kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara, terdakwa saat ini terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Hendra, bila pertanggungjawaban keuangan negara sesederhana pemikiran terdakwa, namanya penggelapan.

“Cemana Kepala Dinas menggampangkan. Nanti yang menilai itu uang kau konversi menjadi barang, itu kami yang menilai. Nggak dulu bikin alasan di depan,” tandas Hendra.

Kepada Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini, D Karo-Karo yang merupakan Pendamping Sosial yang diangkat berdasar SK dari Kementerian Sosial, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat juga terlihat kesal.

Hal itu dikarenakan suara saksi yang cukup kecil dan tidak jelas saat menjawab pertanyaan serta saksi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.

“Jangan di kedai kencang suara, di sini hilang suara. Kalau jalan ke Pangururan masih ingat kau, ” ucap Hendra Hutabarat singkat.

Kedua Hakim Anggota dalam persidangan itu juga terlihat kesal dengan jawaban saksi yang lebih banyak menjawab menurut saya dan seingat saya.

Seketika Hakim Anggota menegaskan jika saksi hadir bukan sebagai saksi ahli. Oleh karena itu, saksi cukup menjawab yang jelas diketahui, dilihat dan didengar.

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Modanna Hutajulu meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026).

Disebutnya, hal itu karena saksi yang akan dihadirkan dari Kementerian Sosial RI dan ada permohonan untuk persidangan dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim menyetujui dan langsung mengetuk palu pertanda sidang ditunda.

Saat Wartawan menanyakan kepada JPU saksi dari Kementerian Sosial, disebut JPU bahwa saksi menjabat sebagai PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara ini.

Ketika dilihat dari dakwaan JPU, diketahui PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara itu adalah Faisal SST yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.

Oleh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.

Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.

Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.

Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)

Post Views: 236
Tags: korban banjir bandangKorupsi bantuan PENAPengadilan NegeriPN MedanSamosirSidang korupsi Bantuan PENA
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In