MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang korupsi Bantuan PENA kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun 2024, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026) sekira pukul 17.44 WIB.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 itu, Hakim Ketua, Hendra Hutabarat ‘semprot’ terdakwa, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir.
Kejadian itu bermula saat Hendra bertanya kepada terdakwa apakah ada keterangan saksi yang tidak benar. Bukannya menjawab singkat, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo malah memberi penjelasan yang terkesan membela dirinya.
Disebut terdakwa bahwa pertanggungjawaban Bansos PENA berbeda dengan Bansos BLT (Bantuan Langsung Tunai).
Dikatakannya kalau Bansos BLT cukup dengan memberikan uang sambil berfoto dengan penerima Bansos, sudah selesai.
“Masyarakat cukup berfoto selesai. Mau terima seperempat mau terima setengah, foto selesai. Cemananya kau, ” ujar Hendra dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan kepada terdakwa bahwa pertanggungjawaban keuangan negara sama. Disebutnya tidak ada lebih sulit atau lebih gampang.
Disebut Hendra karena kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan negara, terdakwa saat ini terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dikatakan Hendra, bila pertanggungjawaban keuangan negara sesederhana pemikiran terdakwa, namanya penggelapan.
“Cemana Kepala Dinas menggampangkan. Nanti yang menilai itu uang kau konversi menjadi barang, itu kami yang menilai. Nggak dulu bikin alasan di depan,” tandas Hendra.
Kepada Saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini, D Karo-Karo yang merupakan Pendamping Sosial yang diangkat berdasar SK dari Kementerian Sosial, Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat juga terlihat kesal.
Hal itu dikarenakan suara saksi yang cukup kecil dan tidak jelas saat menjawab pertanyaan serta saksi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa.
“Jangan di kedai kencang suara, di sini hilang suara. Kalau jalan ke Pangururan masih ingat kau, ” ucap Hendra Hutabarat singkat.
Kedua Hakim Anggota dalam persidangan itu juga terlihat kesal dengan jawaban saksi yang lebih banyak menjawab menurut saya dan seingat saya.
Seketika Hakim Anggota menegaskan jika saksi hadir bukan sebagai saksi ahli. Oleh karena itu, saksi cukup menjawab yang jelas diketahui, dilihat dan didengar.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Modanna Hutajulu meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilanjutkan pada Kamis (13/8/2026).
Disebutnya, hal itu karena saksi yang akan dihadirkan dari Kementerian Sosial RI dan ada permohonan untuk persidangan dilaksanakan pada Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim menyetujui dan langsung mengetuk palu pertanda sidang ditunda.
Saat Wartawan menanyakan kepada JPU saksi dari Kementerian Sosial, disebut JPU bahwa saksi menjabat sebagai PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara ini.
Ketika dilihat dari dakwaan JPU, diketahui PPK dalam kegiatan yang menjadi perkara itu adalah Faisal SST yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kasus ini bermula dari seorang Pegawai Kementerian Sosial, Dika Yudhistira Rizqy yang menginformasikan kepada Kristina Sam Elfrida Gultom, saat itu Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir, akan adanya Program Bantuan Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang ditujukan pada korban bencana alam.
Oleh karena itu, Kristina melapor kepada Fitri Agust Karo-Karo saat itu Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Samosir sehingga keduanya menindaklanjuti bantuan untuk korban terdampak bencana banjir bandang di 3 Desa di Kabupaten Samosir.
Berdasarkan permohonan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Dika Yudhistira Rizqy selaku Tim Kerja Pemulihan dan Penguatan Sosial pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia melakukan Kegiatan Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang di Desa Siparmahan, Desa Sampur Toba, dan Desa Dolok Raja di Kecamatan Harian Kabupaten Samosir pada tanggal 5 Juli 2024. Hasilnya, pada tanggal 11 Juli 2024, Faisal SST selaku PPK di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kementerian Sosial Republik Indonesia, menetapkan 303 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten menerima manfaat bantuan sebesar Rp 5.000.000 per Kepala Keluarga dengan total dana bantuan PENA sebesar Rp 1.515.000.000.
Selanjutnya tanggal 31 Juli 2024, bantuan dana disalurkan ke rekening 299 penerima bantuan di Kabupaten Samosir melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 1.495.000.000. Kemudian pada anggal 09 Agustus 2024 bantuan dana disalurkan ke rekening 4 penerima bantuan di Kabupaten Samosir, juga melalui Bank Mandiri sebesar Rp. 20.000.000. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, penyaluran bantuan dilakukan melalui cash transfer ke rekening Bank penerima bantuan. Dalam pertanggungjawabannya, penerima bantuan melapor dengan asli bukti pembelanjaan atau kwitansi pembelanjaan serta dokumentasi.
Namun, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, mengubah metode penyaluran dari uang tunai menjadi bentuk barang melalui BUMDES-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang. Oleh karena itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta Jonni Ronal Simanjuntak memindahkan dana dari rekening penerima bantuan ke rekening BUMDESMA Marsada Tahi. Dengan perubahan metode itu, terdakwa Fitri Agust Karo-Karo meminta bagian sebesar 15% dari dana bantuan kepada pihak BUMDES-MA Marsada Tahi, dimana 15% tersebut akan dibagikan kepada Kepala Dinas Sosial 5%, kepada Kementerian Sosial 5% dan kepada 3 Kepala Desa 5%. Akibat perbuatan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 516.298.000. (AIN)



















