• Latest
  • Trending
  • All
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

24 April 2026
Hadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan,Bupati Pakpak Bharat Berharap Membawa Kemajuan Bagi Pertanian Kopi 

Hadiri Kunjungan Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan,Bupati Pakpak Bharat Berharap Membawa Kemajuan Bagi Pertanian Kopi 

6 Juli 2026
Festival Rumahela Dibarengi Peluncuran Buku Polisi Jagung

Festival Rumahela Dibarengi Peluncuran Buku Polisi Jagung

6 Juli 2026
Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

Arif Tanjung Dukung Percepatan Perbaikan Jalan dan Normalisasi Drainase di Medan

6 Juli 2026
Zakaria Rambe Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan PETI Madina

Zakaria Rambe Apresiasi Pemprov Sumut Tertibkan PETI Madina

6 Juli 2026
Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan untuk Masa Depan

Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan untuk Masa Depan

6 Juli 2026
Brace Haaland Singkirkan Brazil dari Piala Dunia 2026

Brace Haaland Singkirkan Brazil dari Piala Dunia 2026

6 Juli 2026
Imbas Penangkapan Ondim, Viral Video Papan Bunga ‘Ongkos Dimuka’ 

Imbas Penangkapan Ondim, Viral Video Papan Bunga ‘Ongkos Dimuka’ 

6 Juli 2026
Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Respon Call Center 110, Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

6 Juli 2026
Kepala Audit Internal PT INALUM: RKO Setara dengan Rapat Direksi, Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

Kepala Audit Internal PT INALUM: RKO Setara dengan Rapat Direksi, Keputusan Tahun 2019 Harus Dinilai Sesuai Kondisi Saat Itu

5 Juli 2026
PRSU Ke-50 Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat 

PRSU Ke-50 Wakil Bupati Tiorita Promosikan Potensi Langkat 

5 Juli 2026
18 Hari Jadi Ketua PAN Sumut, Ketika KPK Menemukan Bupati Langkat Membawa 55 Keping Logam di Dalam Mobil

18 Hari Jadi Ketua PAN Sumut, Ketika KPK Menemukan Bupati Langkat Membawa 55 Keping Logam di Dalam Mobil

5 Juli 2026
100 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei

100 Negara Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei

5 Juli 2026
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Prapid Polres Padang Lawas

by Ratih
24 April 2026
in HUKRIM
Saksi Ahli: Penetapan Tersangka Sah Jika Penuhi Dua Alat Bukti

Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan. [ist]

FacebookWhatsappTelegram

PALAS (HARIANSTAR.COM) – Sidang Praperadilan (Prapid) terkait penetapan tersangka kasus pencurian buah kelapa sawit di PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Agenda persidangan pada Kamis (23/4/2026) ini menghadirkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon (Sat Reskrim Polres Padang Lawas).

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Kasus ini bermula dari penahanan tiga tersangka berinisial AG, ASS, dan IS pada 17 Maret 2026 lalu. Ketiganya diduga melakukan pencurian kelapa sawit dan tertangkap tangan di area perusahaan.

Tidak terima atas status tersebut, para tersangka mengajukan gugatan Prapid melalui kuasa hukum mereka.

Kesalahan Administratif SPDP Bukan Dasar Prapid

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal, Nike Rumondang Malau, pihak Polres Padang Lawas yang dikuasakan kepada Tim Bidkum Polda Sumut yaitu Briptu Mario Simanjuntak dan Bripda Tegar menghadirkan saksi ahli pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari secara zoom.

Dalam paparannya, Prof. Alpi menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka adalah sah secara hukum apabila penyidik telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Terkait adanya keberatan pemohon mengenai kesalahan penulisan tanggal dalam SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan), ahli memberikan catatan penting.

“Kesalahan penulisan tanggal atau human error dalam SPDP tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan status tersangka dalam Prapid. Hal tersebut bersifat administratif dan diperbolehkan untuk dilakukan perbaikan,” ujar Prof. Alpi di persidangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian menitikberatkan pada pengambilan barang bergerak yang bukan miliknya untuk dikuasai.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sengketa lahan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengambil hasil bumi secara ilegal.

“Masyarakat tidak boleh mengambil buah sawit yang ditanam orang lain, meskipun lahan tersebut diklaim berada di kawasan hutan. Jika ada pelanggaran lahan, tempuh jalur hukum dengan melapor, bukan dengan mengambil buahnya secara paksa karena itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selain saksi ahli, pihak termohon juga menghadirkan Manager PT Barapala, Marhum Berutu. Ia membeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari patroli rutin sekuriti di Divisi 4.

“Saya menerima laporan ada tiga orang yang tertangkap melakukan pencurian dengan barang bukti sepeda motor dan sekitar 40 tandan buah sawit. Saya perintahkan untuk diamankan ke kantor sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Palas,” ungkap Marhum.

Ia menambahkan bahwa tanaman sawit tersebut telah ditanam oleh perusahaan sejak tahun 1999/2000. Marhum juga menyebutkan bahwa aksi pencurian di wilayah tersebut sering terjadi dan sebelumnya sudah ada pelaku yang divonis penjara oleh pengadilan dalam kasus serupa.

Kompensasi Ratusan Juta untuk Masyarakat Desa

Saksi kedua dari perusahaan, Cindra Amstrong Manurung selaku pengawas, menjelaskan sisi administratif dan hubungan sosial perusahaan dengan masyarakat sekitar.

Menurutnya, PT Barapala selama ini menjalin hubungan baik melalui pemberian kompensasi bulanan kepada enam desa di Kecamatan Barumun Tengah yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.

“Kami menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp150 juta setiap bulan untuk enam desa sebagai pengganti plasma. Selain itu, ada dana Tali Asih sebesar Rp80 juta untuk para Hatobangon (Tokoh Adat) dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada lagi aksi pencurian di area perusahaan,” jelas Cindra.

Adapun desa penerima dana kompensasi adalah Desa Unterrudang, Desa Aek Buaton, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Tandihat dan Desa Padang Matinggi.

Terkait status lahan, Cindra menjelaskan bahwa dari pengajuan izin seluas 5.983 Ha, lahan yang disetujui adalah 5.692 Ha. Perusahaan juga telah melepaskan lahan seluas 291 Ha di Divisi 5 pada Mei 2025 lalu.

Sidang Prapid ini telah berlangsung selama empat hari berturut-turut sejak Senin (20/4/3026).

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Jumat esok dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak. (AH)

Post Views: 314
Tags: Barapalapencurian kelapa sawitPenetapan TersangkaPengadilan Negeri SibuhuanPT Barumun Raya Padang LangkatSidang Prapid
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In