MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dalam waktu sepekan, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang menewaskan Ishak (55). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Besar Tembung, tepatnya di depan Warkop Kumis, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Senin (23/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, dibunuh dengan cara ditikam oleh pelaku berinisial ZE (35) menggunakan obeng.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, dalam pers rilisnya menjelaskan bahwa korban diketahui meninggal dunia setelah adik kandung korban, Ahmad Fatahillah, yang saat itu sedang bekerja, mendapat kabar dari keponakannya.
Pelapor kemudian mengecek ke rumah korban di Jalan Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
“Saat dicek, pelapor melihat ada luka tusuk di bagian paha sebelah kanan dan punggung bagian belakang. Kemudian, pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Tembung,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dalam waktu sepekan, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri ke wilayah Aceh.
“Tim kemudian berangkat dan meringkus tersangka saat sedang menjemur kopi di Desa Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan tersangka untuk menikam korban,” ungkapnya.
Adapun motif pembunuhan tersebut diduga karena dendam. Pelaku merasa sakit hati karena dituduh sering melakukan tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” jelasnya. (HS)



























