• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

15 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

18 September 2026
Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

Teken Komitmen Bersama KPK, Bobby Nasution Dorong Pencegahan Korupsi Secara Komprehensif 

17 September 2026
Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

Tiorita Bawa Langkat Studi Satu Data dan Geospasial ke Kota Bandung

17 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

Rico Waas: Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi Dukung Pertahanan Negara

17 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Karo Berbagi di YKPD GBKP Alpha Omega

17 September 2026
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

17 September 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

17 September 2026
Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba

Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba

17 September 2026
Jumat, September 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Jatuhkan Sanksi Miliaran Rupiah kepada Dua Emiten, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

by Admin
15 Maret 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada sejumlah perusahaan dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, salam siaran pers menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal.

Baca Juga

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

“OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal agar industri ini berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam kasus pertama, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk berupa denda sebesar Rp2,7 miliar. Sanksi diberikan karena perusahaan tersebut terbukti menyajikan laporan keuangan yang tidak mencerminkan manfaat ekonomi di masa depan terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).

Selain itu, pengendali perusahaan, Benny Tjokrosaputro, juga dikenai larangan seumur hidup untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Larangan tersebut dijatuhkan karena ia dinilai sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan perusahaan.

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk serta akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan perusahaan. Selain itu, perusahaan sekuritas yang menjadi penjamin emisi efek dalam proses IPO juga dikenai denda dan pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun.

Secara keseluruhan, total sanksi administratif berupa denda dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai sekitar Rp5,625 miliar. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam pelanggaran ketentuan pasar modal.

Sementara itu, dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Perusahaan tersebut dikenai sanksi berupa peringatan tertulis.

Selain itu, pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, juga dikenai denda sebesar Rp45 juta serta larangan untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa OJK akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor pasar modal. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera serta menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pelanggaran agar pasar modal Indonesia tetap sehat, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Post Views: 317
Tags: EmitenIntegritasMiliaran RupiahOJKPasar modalsanksiTegaskan Komitmen
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan
HUKUM&KRIMINAL

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan
HUKUM&KRIMINAL

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

17 September 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan

17 September 2026
Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Namorambe Sasar Lokasi Judi dan Narkoba

17 September 2026
Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera
EKONOMI

Peringati Hari Perhubungan Nasional KSOP Kelas IV Pangkalan Susu Adakan Upacara Bendera

17 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In