SAMOSIR (HARIANSTAR.COM) – Wakil Bupati (Wabup) Samosir Drs. Martua Sitanggang menyampaikan pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Samosir, Rabu (6/9/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan didampingi para Wakil Ketua DPRD, dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD, para Kabag, Camat se-Kabupaten Samosir.
Wabup menyampaikan, bahwa nota keuangan atas Ranperda tentang P-APBD, sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan tugas pemerintahan kepada masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD. Hal ini merupakan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah menjadi UU No. 9 Tahun 2015, dan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan bahwa P-APBD dapat dilakukan dalam hal perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan dan antar jenis belanja, yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
Lebih lanjut, Martua menguraikan antara lain, Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp876.723.343.252 bertambah sebesar Rp12.037.650.322 atau 1%, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp888.760.993.574, dengan rincian PAD sebelum perubahan sebesar Rp83.543.359.252 berkurang sebesar Rp8.000.000.000 atau minus 10% menjadi Rp75.543.359.252. Pendapatan Transfer, sebelum perubahan Rp793.179.984.000 bertambah 2% menjadi Rp805.315.091.714. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, semula ditargetkan Rp0 menjadi Rp7.902.542.608,- setelah perubahan.
Selanjutnya, Belanja Daerah sebelum perubahan adalah Rp892.723.343.252 bertambah sebesar 7% setelah perubahan menjadi Rp959.353.767.076. Untuk Pembiayaan Daerah, penerimaan pembiayaan daerah semula Rp21.000.000.000 setelah perubahan menjadi Rp70.592.773.592 bertambah sebesar Rp49.592.773.593, dan pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp5.000.000.000 berubah menjadi Rp.0,-.
“Demikian gambaran Umum Ranperda tentang P-APBD Tahun Anggaran 2023 ini kami sampaikan. Semoga Tuhan senantiasa menyertai dan membimbing kita dalam melaksanakan seluruh rangkaian hingga proses penetapan nantinya,” bebernya mengakhiri. (JB Rumapea)


























