• Latest
  • Trending
  • All
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

24 Januari 2025
ADVERTISEMENT
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Bentangkan Spanduk “Tangkap & Adili Ketua PKK Deli Serdang”

16 September 2026
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curas, Korban Dilukai dengan Celurit

16 September 2026
Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Binjai Amankan Pelaku Curat

16 September 2026
Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

Modus Jual Nasi Goreng Ternyata Edarkan Sabu

16 September 2026
Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

Komite MAN 2 Langkat Bantah Adanya Pungli Uang SPP ke Siswa

16 September 2026
Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Polres Langkat Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi C3, Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

16 September 2026
Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

Razia Gabungan Operasi Sadar Pajak Digelar di Berastagi, 4 Kendaraan Bayar Pajak di Tempat

16 September 2026
Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Bupati Karo Sambut Tim Kejaksaan Agung dalam Pengecekan Program Sekolah Nasional Terintegrasi

16 September 2026
Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

Sidang KUR Fiktif BRI Titi Papan Rp1,3 Miliar, Debitur Mengaku Hanya Diberi Rp1 Juta

16 September 2026
Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

Eks Kakan Kesyahbandaran dan OP Belawan Didakwa Korupsi PNB Rp 1,4 Milyar

16 September 2026
Kamis, September 17, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

by Yunsigar
24 Januari 2025
in HUKRIM
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Kajari Sergai Rufina br Ginting didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, perwakilan BNNK Sergai, perwakilan PN Sei Rampah dan Dinkes Sergai musnahkan barang bukti.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting mengingatkan para pemain atau maling yang kerap beraksi di perkebunan, mulai Tahun 2025 ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.

“Mulai tahun 2025 ini kami tidak lagi menerapkan pasal 364 KUHPidana kepada para pelanggar tindak pidana pencurian didalam perkebunan, tapi kami akan menjeratnya sesuai UU Perkebunan. Walaupun nanti resikonya barang bukti semakin lebih banyak, dan ini sudah kami koordinasikan sebelumnya kepada aparat hukum terkait baik itu Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba atau Kapolsek,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad dan Kasi PAPB, Rio Batara Silalahi saat melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

Selanjutnya Kajari juga menjelaskan, agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rufina juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Adapun arang bukti yang dimusnahkan, sebutnya terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025, lanjut Rufina untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya, sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” katanya.

Pemusnahan diawali dengan memblender sabu dan ekstasi dicampur air, dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan. Sedangkan ganja dan barbut lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu, agar tidak bisa lagi dipergunakan.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana PN Sergai Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Dinkes Sergi Tengku Syafrin. (Biets)

 

Post Views: 331
Tags: Barang Bukti. 112 Perkara NarkotikaKajari Sergai  MenerapkanMusnahkanPidana UmumUU Perkebunan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Coba Kelabui Petugas, Pria Berinisial RPP Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

16 September 2026
Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik
HUKRIM

Pria di Deli Serdang Ditangkap Bawa 4,32 Gram Sabu, Ada Timbangan Elektrik

15 September 2026
Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi
HUKRIM

Perjuangan Ibu 2 Anak Mencari Keadilan, Dari Polda Sampai Pengadilan Tinggi

15 September 2026
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang
HUKRIM

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat
HUKRIM

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan
HUKRIM

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In