• Latest
  • Trending
  • All
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

24 Januari 2025
Perumda Tirtanadi Juara Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional 

Perumda Tirtanadi Juara Lomba Konten Video Satya JKN Award 2026 Tingkat Nasional 

1 November 2026
Sumatera Utara Capai Swasembada Pangan, Stok Beras Surplus 27 Ribu Ton

Sumatera Utara Capai Swasembada Pangan, Stok Beras Surplus 27 Ribu Ton

1 November 2026
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

1 November 2026
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

1 November 2026
PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

31 Oktober 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

31 Oktober 2026
2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

31 Oktober 2026
Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

31 Oktober 2026
Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

31 Oktober 2026
Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

30 Oktober 2026
Senin, November 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang

by redaksi3
24 Januari 2025
in HUKRIM
DPO Terpidana Perambah Kawasan Hutan Lindung Barumun Ditangkap di Deli Serdang
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Juara Tamba, terpidana perambah kawasan hutan lindung Barumun, Padang Lawas (Palas) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya di Perumahan Mega Mansion,  Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam,

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (23/1/2025) mengatakan, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) guna menjalani hukumannya.

Baca Juga

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

Terpidana ini, lanjut Adre Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas,” papar Adre W Ginting.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.

“Pada saat tahap 2 terpidana ditahan selama 20 hari kemudian namun setelah dilimpahkan ke pengadilan dilakukan pembantaran oleh majelis hakim terhadap terpidana dan setelah itu terpidana tidak hadir hingga putusan,” jelas Adre Ginting.

Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.

Post Views: 450
Tags: BarununDeli SerdangDPOPerambah Hutan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku
HUKRIM

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 
HUKRIM

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

31 Oktober 2026
Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas
HUKRIM

Ditreskrimsus Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 144 Ballpres Pakaian Bekas

30 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 18 Kg Ganja 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati
HUKRIM

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Bongkar dan Musnahkan Barak di Tanjung Jati

30 Oktober 2026
Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu
HUKRIM

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar dengan 86,67 Gram Sabu

29 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In