• Latest
  • Trending
  • All
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

2 Mei 2023
Pabrik Mainan di Medan Johor Terbakar, Asap Hitam  Membumbung Tinggi

Pabrik Mainan di Medan Johor Terbakar, Asap Hitam  Membumbung Tinggi

21 Juni 2026
Menyisir Malam di Sibuhuan, Sat Reskrim dan Blue Light Polres Padang Lawas Meredam Potensi Konflik di Jalanan dan Warung Tuak

Menyisir Malam di Sibuhuan, Sat Reskrim dan Blue Light Polres Padang Lawas Meredam Potensi Konflik di Jalanan dan Warung Tuak

21 Juni 2026
Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

Agra Reynold Gurning Melesat Sendiri, Jadi Satu-Satunya Pendaftar Ketua Hanura Karo

21 Juni 2026
Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

Pertamina Berkah Hadir di Lima Provinsi Wilayah Sumbagut, Tebar Kepedulian bagi Anak Yatim, Duafa dan Disabilitas

21 Juni 2026
Wabup Tiorita Ajak Pelaku Usaha Langkat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wabup Tiorita Ajak Pelaku Usaha Langkat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

20 Juni 2026
Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Kasat Lantas Polres Langkat Optimalkan Pengaturan Arus Lalu Lintas Demi Kelancaran Aktivitas Masyarakat

20 Juni 2026
Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan, Rico Waas Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan, Rico Waas Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

20 Juni 2026
Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Wali Kota Medan Paparkan Potensi Kota Medan

Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Wali Kota Medan Paparkan Potensi Kota Medan

20 Juni 2026
Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

Satres PPA dan PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

20 Juni 2026
Jadi Kuda Hitam, Tim Aerobik Indonesia Tembus Empat Besar di Ajang 11th Aerobic Korea Open 2026

Jadi Kuda Hitam, Tim Aerobik Indonesia Tembus Empat Besar di Ajang 11th Aerobic Korea Open 2026

20 Juni 2026
Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Baim Surbakti Jadi Dewan Juri dan Tampilkan Fashion Show Pengantin Simalungun

Baim Surbakti Jadi Dewan Juri dan Tampilkan Fashion Show Pengantin Simalungun

20 Juni 2026
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding

by Ratih
2 Mei 2023
in HUKRIM
4 Terdakwa Penambang Emas Ilegal di Madina Divonis 4 Bulan 15 Hari Bui, JPU Banding
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diinformasikan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas nama 4 terdakwa yang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Yakni Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta, Samsir Nasution selaku pemilik lahan warisan, Aso sebagai mandor serta Hilman Lubis sebagai operator excavator (berkas terpisah).

“Rekan kita (Hendrik) tempo hari yang mengikuti sidang putusannya (Senin 17 April 2023). Sudah didaftarkan kok pemberitahuan bandingnya ke PTSP PN Medan,” kata JPU Randi Tambunan saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Para terdakwa sebelumnya diganjar majelis hakim PN Medan diketuai Fauzul masing-masing 4 bulan dan 15 hari penjara dan pidana denda Rp5 juta subsidair (bila denda tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar membebaskan para terdakwa dari tahanan sejak putusannya dibacakan.

Majelis hakim dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU Randi Tambunan. Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yaitu tindak pidana Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyuruh atau turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hanya saja vonis majelis hakim diketuai mantan Ketua PN Binjai itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Para terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 12 bulan (1 tahun) penjara dan denda Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (5/10/2022) terdakwa Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manajer Kegiatan Pertambangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Dr Minardi Pujaya selaku Direktur PT PEM di Jakarta melakukan kesepakatan kerjasama.

Yakni menjadikan lahan / tanah warisan milik terdakwa Samsir Nasution yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur  – Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas ± 0,5 Ha hektar.

Dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan 15 persen dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Sejak, Minggu (13/11/2022) PT PEM melakukan aktivitas.

Dengan cara pengerukan tanah menggunakan ekskavator kemudian material yang dikeruk disiram dengan air dan selanjutnya material tersebut dimasukkan ke boks sehingga batuan akan terpisah dengan butiran pasir.

Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku manager perusahaan mempekerjakan 2 orang yakni saksi Aso sebagai mandor dengan upah (gaji) Rp3 juta per bulan dan Hilman Lubis   sebagai operator ekskavator dengan upah Rp300.000 per hari dengan sistem penggajian sekali dalam seminggu.

Sedangkan Ali Ansar Nasution dan Zul Nasution sebagai karyawan Asbok dan mendulang serta pengoperasian mesin dengan perjanjian upah / gaji sebesar Rp100.000 per hari yang dibayarkan Wahyu Adi Yuniar Ibrahim.

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 (nol koma tujuh) gram dan emas tersebut ada pada Supriadi. 

Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat maupun yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

Bahwa berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. (red)

Post Views: 132
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Simpan Narkoba 500 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

20 Juni 2026
Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu
HUKRIM

Polres Deli Serdang Bekuk Pria Diduga Edarkan Sabu di Pantai labu

19 Juni 2026
Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 
HEADLINE

Warga Binaan Resah, Karupam Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Diduga Lakukan Pungli 

16 Juni 2026
Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!
HUKRIM

Tak Terima Ditegur ‘Rayap Besi’ Tantang Polisi Duel, Kini Meringkuk di Sel!

13 Juni 2026
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
HUKRIM

Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

10 Juni 2026
Ini Tampang  Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 
HUKRIM

Ini Tampang Terduga Maling Pintu Rumah Kosong 

10 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In